| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 9-K/PM.I-07/AD/III/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Wendy Pranata Sipayung | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9-K/PM.I-07/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/31/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Pratu Wendy Pranata Sipayung (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Yonkav 13/SL dengan jabatan Ta Kikav 131, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31180859130897.
b. Bahwa Serma Sigit Purnawan (Saksi-1) dan Serda Maulana Robiansyah (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan sekarang.
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa mengajukan Korpsrapot Cuti TMT 20 Juni 2025 sampai dengan 9 Juli 2025, Terdakwa melaksanakan cuti tahunan tujuan Medan Sumatera Utara, selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025 saat apel pagi pengecekan personel oleh Ta Piket Kompi a.n. Prada Rifqi Syaputra Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, setelah apel pagi Ta Piket melaporkan kepada Batih Kompi 131 a.n. Serka Agus Triyono, kemudian Batih mencoba menghubungi nomor handphone Terdakwa tetapi sudah tidak aktif lagi, selanjutnya Batih melaporkan ke Danki a.n. Lettu Kav. Reza Amin Ananto, atas laporan tersebut, kemudian Danki melaporkan ke Pasi Intel a.n. Lettu Kav Okta Aji Pratama dan Danyonkav 13/SL Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, S.I.P.,M.I.P.
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena diduga Terdakwa banyak pinjaman online dan faktor ekonomi.
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f. Bahwa Kesatuan Yonkav 13/SL melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di daerah Kota Balikpapan dan Samboja Barat dan menghubungi pihak keluarga Terdakwa untuk menanyakan keberadaannya, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Danyonkav 13/SL dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-22/A-14/X/2025/IDIK tanggal 27 Oktober 2025.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 atau selama 110 (seratus sepuluh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 13/SL tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
