Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.I-07/AD/VI/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Muhammad Latif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 22-K/PM.I-07/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/114/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Latif
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.      Bahwa Koptu Muhammad Latif (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Denmadam VI/Mlw dengan jabatan Tamudi 2 Perwakilan, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu, NRP 31090159351287.   

 

b.      Bahwa Serma Eko Febriyanto (Saksi-1), Serka Roy Marshal (Saksi-2) dan Serda Syamsul mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan sekarang.

 

c.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WITA saat Saksi-1 melaksanakan serah terima dinas dalam sebagai Ba Jaga di Kesatuan Denmadam VI/Mlw, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA setelah personel Denmadam VI/Mlw selesai melaksanakan Upacara Bendera di Makodam VI/Mlw dilaksanakan apel pengecekan di lapangan apel Denmadam VI/Mlw yang diambil oleh Kasi Perslog Mayor Inf Bambang Kiswoyo (Pawas), pada saat Saksi-1 melakukan pengecekan di masing-masing bagian yang mana dari keterangan Kapten Cpl Herman Susanto jabatan Danton Angkutan Denmadam VI/Mlw, diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Pawas melaporkan kepada Dandenmadam VI/Mlw, kemudian Dandenmadam VI/Mlw memerintahkan Staf Pam untuk melakukan pencarian di sekitar Makodam VI/Mlw dan di sekitaran Kota Balikpapan, namun hingga saat ini Terdakwa  belum kembali ke Kesatuan dan tidak diketahui keberadaannya. 

 

d.      Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa memiliki banyak hutang sehingga ditarik dari Perwakilan di Kota Surabaya kembali ke Denmadam VI/Mlw.

 

e.      Bahwa selama pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan (Desersi) Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui telepon maupun mengirim surat untuk memberitahu tentang keberadaannya baik kepada Kesatuan Denmadam VI/Mlw dan rekan-rekannya di satuan, dan saat Terdakwa  meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah keadaan Satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

f.       Bahwa Kesatuan Denmadam VI/Mlw melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa  dengan mendatangi tempat-tempat yang sering dikunjungi di daerah sekitar Kota Balikpapan dan Kecamatan Samboja juga menghubungi Istri Terdakwa yang tinggal di Jawa Timur, namun Terdakwa  tidak di ketemukan juga sampai dengan saat ini, selanjutnya Kesatuan telah berkoordinasi dengan instansi tekait dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa  dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa  tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/IDIK tanggal 27 Januari 2026.

 

g.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin       yang sah dari Dandenmadam VI/Mlw sejak tanggal 8 Desember 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026 atau selama 51 (lima puluh satu) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

         

h.      Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Denmadam VI/Mlw tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa  maupun satuan Terdakwa  tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya