Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.I-07/AD/III/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Tofik Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 10-K/PM.I-07/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/32/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Tofik Hidayat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut  ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Mayonif 600/Mdg Balikpapan Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Pratu Tofik Hidayat (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Mayonif 600/Mdg dengan jabatan Tabak-1 Pok-1 Ru 1 Ton II Kipan B, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 1721110000003133.   
 
b. Bahwa Serda Darmawan (Saksi-1) dan Puji Purwanto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan sekarang.
 
c. Bahwa pada tanggal 5 September 2025 Terdakwa berangkat Pratugas di Joggon, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, selesai Pratugas pada tanggal 24 September 2025, kemudian pada tanggal 25 September 2025 Terdakwa  berserta beberapa personel  mengikuti Pratugas kembali di Kesatuannya, selanjutnya pada tanggal 26 s.d 28 September 2025 Terdakwa  masih mengikuti kegiatan Satuan seperti biasa, pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 07.30 WITA saat Serda Mawardi Herman Dan Ru-1 Ton II Kipan A melaksanakan pengecekan personel yang terlibat Satgas dan diketahui Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Serda Mawardi Herman  langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Perwira Seksi Intelijen a.n. Letda Inf Imam Suprapto jabatan Danpos dan mencoba menghubungi nomor Handphone Terdakwa  akan tetapi tidak aktif, selanjutnya dilaksanakan pencarian di sekitar Mako Yonif 600/Mdg namun Terdakwa  tidak diketemukan. 
 
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa tidak ingin ikut berangkat Satgas ke Papua. 
  
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat. 
 
f. Bahwa Kesatuan Yonif 600/Mdg melakukan upaya pencarian di tempat-tempat     yang sering dikunjungi Terdakwa sekitar Kota Balikpapan Prov. Kaltim dan menghubungi orang tuanya di Kota Grogot untuk menanyakan ke beradaannya, namun Terdakwa  tetap tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan  berkoordinasi dengan instansi terkait      dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa  dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor      LP-23/A-15/XI/2025/IDIK tanggal 4 November 2025. 
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin       yang sah dari Danyonif 600/Mdg sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan tanggal 4 November 2025 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
 
h. Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 600/Mdg tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa  maupun satuan Terdakwa  tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 
Pihak Dipublikasikan Ya