Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.I-07/AD/IV/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Supriyadi Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 18-K/PM.I-07/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/45/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 263 Ayat (1) KUHP Dan Kedua : Pasal 263 ayat (2) KUHP Atau Ketiga : Pasal 266 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Supriyadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

  1. Bahwa Kopka Supriyadi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel. II pada tahun 2000 di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang menjadi Rindam VI/Mlw) di Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan, lulus akhir bulan Oktober 2000, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri Dodiklatpur Rindam VI/Mlw di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Prov. Kalsel lulus pada akhir bulan Februari 2001, Pada akhir bulan Februari 2001 menjadi organik Ajendam VI/Tpr (saat ini Ajendam VI/Mlw) di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim sampai dengan bulan awal bulan Maret 2003 selanjutnya pada bulan Maret 2003 menjadi organik Ajenrem 091/ASN Ajendam VI/Mlw sampai dengan sekarang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP 31000628051280.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WITA, saat pertemuan penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sertifikat Nomor  16.03.33.08.1.04770  atas  nama  Suparno dengan Ahli Waris Alm. Suparno yang diwakili Saksi-1 (Eddy Sudarso), Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso di Aula Kantor Desa Bhuana Jaya yang disaksikan oleh Kepala Desa Bhuana Jaya Kepala Desa Sdr. Frend Effendy (Saksi-2) namun dari pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian karena kedua belah pihak saat itu menunjukkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor yang sama, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Suparno (Alm) dan Sdr. Deos Christian, S. Pd., (Saksi-5).

 

c.         Bahwa Terdakwa mengaku kenal dengan H. Baderi pada awal tahun 2014 sekira pukul 15.00 WITA, saat itu H. Baderi bersama seorang rekannya (identitasnya tidak dikenal Terdakwa) datang ke rumah dinas Terdakwa yang beralamat Asrama Awang Long, Blok D, RT. 18, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, dengan tujuan meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menjaminkan Sertifikat a.n. Suparno Nomor HM : M-1024, No. Lembar 13, No. Kapling 576, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tanggal 08 Nopember 2010 dan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) a.n. Sumirin tanggal 28 Desember 1992, SK Nomor 14.2025/46/BJ/XI/1992, Reg. Nomor 387/PTS/XII/1992, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Suparno kepada H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010, dan Surat Perjanjian antara Sdr. Suparno dan H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

d.         Bahwa menurut Terdakwa sejak saat itu Sdr. H. Baderi sering meminjam uang kepada Terdakwa hingga pinjamannya mencapai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tetapi tidak pernah Terdakwa membuat bukti peminjaman berupa kwitansi dan karena tidak mampu membayar utang maka selanjutnya H. Baderi menjual SHM yang dijaminkan tersebut sejumlah Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) yang dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 13.30 Wita, Sdr. H. Baderi datang ke rumah Terdakwa bersama satu orang rekannya (identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa) untuk meminta sisa uang pelunasan pembelian SHM tanah tersebut sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada H. Baderi sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang pembelian SHM tanah tersebut sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) lalu rekan Sdr. H. Baderi membuatkan kuitansi kemudian kuitansi tersebut diserahkan kepada Terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol tidak lama kemudian Sdr. H. Baderi bersama rekannya meninggalkan rumah dinas Terdakwa.

 

e.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Affrianto alias Anto (Saksi-4) pada pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara, pada saat itu Terdakwa menemui Sdr. Affrianto (Saksi-4) untuk meminta bantuan pengurusan validasi Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., namun pernah bertemu pada hari Rabu, tanggal 1 September 2025, sekira pukul 14.00 Wita, di Kantornya yang beralamat di Jl. Arwana, Blok A, No. 9, Kel. Timbau Tenggarong, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara untuk menanyakan tentang validasi Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno yang dimilikinya dan diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara.

 

f.          Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara menemui Sdr. Affrianto (Saksi-4) setelah bertemu Terdakwa mengatakan “Mas saya mau validasi“ kemudian Terdakwa menyerahkan Sertifikat Asli Hak Milik a.n. Suparno Nomor 04770, luas 10.000 M2 (sepuluh  ribu  meter  persegi)  yang  terletak  di  Desa  Bhuana  Jaya,  Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara kepada Sdr. Afrianto alias Anto, setelah diterima selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4)  mengatakan “Aman Pak“, lalu Terdakwa menyerahkan uang secara tunai yang Terdakwa masukkan ke dalam amplop warna putih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sambil mengatakan “Tolong di bantu Pak“, setelah itu Terdakwa pulang.

 

g.         Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WITA, Sdr. Afrianto (Saksi-4) menelphone Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dengan mengatakan “Bro dimana?” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) jawab “Di kantor, kenapa?” Sdr. Afrianto (Saksi-4) berkata “Bisa bantu pengecekan sertifikat” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) menjawab “Bawa kesini nanti tujuin sama bapak (Sdr. Triwanli S.H., M.Kn)”, setelah itu komunikasi selesai.

 

h.         Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022, sekira pukul 09.00 WITA, Sdr. Afrianto (Saksi-4) datang ke Kantor Notaris dan PPAT Triwanli, S.H., M.Kn., dan bertemu dengan Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dengan membawa sertifikat Sdr. Afrianto (Saksi-4) berkata “Ini bro yang mau dicek” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) menjawab “konsultasi dulu sama bapak (Sdr. Triwanli S.H., M.Kn)” selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4) menemui Sdr. Triwanli, S.H., M.Kn., beberapa menit kemudian Sdr. Afrianto (Saksi-4) kembali menemui Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dan menyerahkan Sertifikat atas nama Suparno selanjutnya Sdr. Deos Christian (Saksi-5) melakukan scan terhadap Sertifikat atas nama Suparno Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya serta memberkan Sertifikat tersebut kepada Sdr. Afrianto (Saksi-4) lalu Sdr. Afrianto (Saksi-4) pergi meninggalkan Kantor Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., dengan membawa Sertifikat atas nama Suparno Nomor 4770.

 

  1. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022, Sdr. Deos Christian (Saksi-5)  membuat Surat Kuasa dari Sdr. Suparno kepada Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., selaku Notaris dan PPAT untuk melakukan penerbitan Pengecekan Sertipikat yang dimiliki oleh Terdakwa. Surat Kuasa tersebut diketik Sdr. Deos Christian (Saksi-5)  dengan memasukkan identitas atas nama Suparno sesuai yang tertera pada sertifikat, dimana Sdr. Suparno sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., selaku penerima Kuasa yang dibuat di atas materai 10.000 dan Surat Kuasa tersebut telah digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita dan Kemudian berkas tersebut di kirimkan kepada Sdr. Affrianto (Saksi-4) melalui aplikasi Whats App.

 

j.           Bahwa Sdr. Affrianto (Saksi-4) setelah menerima Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dari pemohon validasi atas nama Kopka Supriyadi berupa Sertifikat asli untuk perubahan wilayah (ganti Desa dari Separi menjadi Desa Bhuana Jaya) dan bukan fotocopy atau Salinan  kemudian Sdr. Affrianto (Saksi-4) melakukan  pencoretan  memberikan  paraf pada :---------------------------------------------------------

 

24

1

22

 

 

 

  1. SHM : 16.03.33,081.04770 diparaf dan diberi tanggal               Sdr. Afrianto (Saksi-4).--------------------------------------------------------------------------------

 

2)         Desa : “SEPARI“ diganti dengan tulisan tangan “Bhuana Jaya“ diparaf oleh . Afrianto (Saksi-4).-------------------------------------------------------------

 

3)         Hak : “PAKAI“ diganti dengan tulisan tangan “MILIK“ diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4) No. P.1628    M.1024.  dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).-------------------------------------------------------------------------------------------

 

4)       Surat Ukur No. “00182“ kemudian tulisan angka “2675“ Tahun “84“ dicoret dan diganti 2022 dan di paraf.-----------------------------------------------------

 

5)       Kabupaten/Kotamadya “Kutai“ ditambah dengan tulisan tangan “Kartanegara“ dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).----------------------------

 

6)       Kecamatan “Tenggarong“ ditambah dengan tulisan tangan “Seberang“ dan diparaf.---------------------------------------------------------------------

 

7)       Desa “SEPARI“ ditambah dengan tulisan tangan “Bhuana Jaya“ dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).--------------------------------------------------------

 

Setelah Sdr. Afrianto (Saksi-4)  koreksi dan validasi kemudian pada tanggal 5 Februari 2022 Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Sdr. Afrianto (Saksi-4)  serahkan kepada Sdr. Deos Christian, S.Pd Staf Notaris dan PPAT Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4)  memberikan uang kepada Sdr. Deos Christian, S.Pd (Saksi-5) sebagai tanda ucapan terima kasih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

k.           Bahwa Surat Kuasa yang dibuat Sdr. Deos Christian (Saksi-5) pada tanggal 5 Februari 2022 dimana Sdr. Suparno bertindak sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., bertindak selaku penerima Kuasa adalah Surat Kuasa Palsu karena Sdr. Suparno telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021  di Dusun Pulau Mas, RT. 5, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Akte Kematian Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023, Sdr. Suparno telah meninggal dunia jauh hari sebelum dibuatnya Surat Kuasa Palsu tersebut.

 

l.            Bahwa Surat Kuasa Palsu tersebut telah digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita dan Kemudian berkas tersebut di kirimkan kepada Sdr. Affrianto (Saksi-4) melalui aplikasi Whats App.

 

m.         Bahwa dengan Surat Kuasa Palsu dan kemudian digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita, yang kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dilakukan pencoretan dan diberikan paraf oleh Sdr. Affrianto (Saksi-4) secara pribadi dan tanpa didaftarkan secara prosedural di Kantor BPN Kab. Kutai Kartanegara, dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wita, Sertifikat Hak Milik tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan atas dasar Sertifikat Hak Milik tersebut Terdakwa menyatakan sebagai pemilik yang sah dan menyatakan Ahli Waris Suparno sudah tidak berhak atas tanah tersebut.

 

n.          Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor  16.03.33.08.1.04770  atas  nama  Suparno dihadapan Ahli Waris Alm. Suparno antara lain dihadapan Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso bertempat di Aula Kantor Desa Bhuana Jaya dan juga disaksikan oleh Kepala Desa Bhuana Jaya atas nama Sdr. Frend Effendy (Saksi-2) dan dari pertemuan tersebut terjadi sengketa kepemilikan atas sebidang tanah tersebut dan tidak ada  penyelesaian karena kedua belah pihak saat itu menunjukkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor yang sama dengan Nomor urut Sertifikat Hak Milik yang dipegang oleh Ahli Waris Suparno adalah 523 sedangkan Nomor urut Sertifikat Hak Milik yang dipegang oleh Terdakwa adalah 524, dan Sertifikat Hak Milik Nomor urut 524 adalah Sertifikat Hak Milik a.n. Suparno dengan luas 2.330 M2 yang lokasinya adalah bangunan rumah Alm. Suparno dan ahli warisnya.

 

o.          Bahwa adapun kronologis kepemilikan Sdr. Suparno atas tanah yang diklaim oleh Terdakwa dan juga atas sebidang tanah yang berdiri bangunan rumahnya diawali pada tahun 1981 Sdr. Suparno (Almarhum) bersama istrinya a.n. Sdri. Sukarti dan ketiga anaknya yang bernama Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), Sdri. Indah Marlina dan Sdr. Agung Gunawan mengikuti Progam Pemerintah Transmigrasi dari Kab. Blitar (Jatim) ke Desa Separi Unit III Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, adapun fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yaitu :-----------------------------------------

 

1)         1 (satu) bidang tanah seluas 2.300 M2 (dua ribu meter persegi) dengan satu  unit  rumah  kemudian pada tahun 1984 terbit Sertifikat Hak Pakai No. 1091 tanggal 20 Juni 1984, Surat Ukur 2136/84, Warkah 2136/84, perubahaan menjadi Hak Milik pada tanggal 14 Februari 1990 No. Hak Milik 507 No. urut 524.

 

2)         1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi)  untuk legalitas Sertifikat Hak Milik kemudian pada tahun 2003 tanah tersebut dijual kepada Sdr. Basran.

 

3)         1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) pada tahun 1984 terbit Sertifikat Hak Pakai No. 1628 tanggal 22 Juni 1984, Surat Ukur 2175/84, Warkah 2675/84 terjadi beberapa perubahan yang antara lain :----------------------------------------------------------------------------------------

 

            a)         Pada tanggal 14 Februari 1990 No. Hak Milik semula 1024 menjadi Nomor 523.

 

            b)         Pada bulan Januari 2022 perubahan nama Desa Separi menjadi Desa Bhuana Jaya kemudian pada tanggal 24 Januari 2022 Sdr. Hadi Suroso mengajukan permohonan perubahan tersebut Badan Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanegara dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik 1024 kepada Petugas BPN Kab. Kutai Kartanegara dan Sertifikat Hak Milik tersebut ditinggal di Kantor BPN Kab. Kutai Kartanegara.

 

            c)         Pada tanggal 26 Januari 2022, Sdr. Hadi Suroso mengambil Sertifikat Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanegara terdapat perubahan data dengan tulisan tangan antara lain No. Hak milik semula 1024 menjadi 4770, Desa Separi menjadi Desa Bhuana Jaya.

 

            d)         Pada tanggal 25 Mei 2022, Sdr. Hadi Suroso mengajukan permohonan validasi ke Badan Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanega untuk memastikan keabsahan legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno.

 

p.         Bahwa tanggal 24 Agustus 2021, Sdr. Suparno meninggal dunia di Dusun Pulau Mas, RT. 5, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Akte Kematian Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023, kemudian tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pulau Mas RT 2 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas : 13550/2022 NTPN : 820220524559411 tanggal 25 Mei 2022 pukul 10.33 WITA yang ditandatangani secara Elektronik oleh Nela Ade Fahrani, S.H. diwariskan kepada Ahli Warisnya yang salah satunya yaitu Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), adapun batas-batas tanah tersebut antara lain :------------------------------------

 

1)         Sebelah Utara berbatasan dengan Sunarto kemudian pada tahun 1992 tanah tersebut dibeli oleh Ny. Sukarti (Ibu kandung Saksi-1) selanjutnya tanah tersebut pada tahun 2023 dijual kepada PT. Lumbung Alam Sentosa.

 

2)         Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Bejo kemudian pada tahun 2014 tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Hadi Suroso, selanjutnya pada tahun 2024 tanah tersebut dijual kepada PT. Lumbung Alam Sentosa.

 

3)         Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Dasmin kemudian pada tahun 1999 tanah tersebut dibeli oleh Ny. Indah Marlina selanjutnya pada tahun 2020 sertifikat tanah tersebut dibalik nama menjadi Ny. Indah Marlina lalu pada tahun 2024 tanah tersebut dijual kepada PT.  Lumbung Alam Sentosa.

 

4)         Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Agung Gunawan kemudian pada tahun 2023 tanah tersebut dijual kepada PT.  Lumbung Alam Sentosa.

 

q.         Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023, tanah warisan Alm. Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pulau Mas, RT. 2, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 tahun 1984 atas nama Suparno, dijual oleh Ahli Waris Suparno kepada PT. Lumbung Alam Sentosa sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang diregister di Desa Bhuana Jaya Nomor 100/148/64.02.16.2008/12/2023 tanggal 06 Desember 2023, yang antara lain ditandatangani oleh :-------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Sdr. Paulus Wiranto Yodhinata selaku penerima kuasa pembeli dari PT. Lumbung Alam Sentosa selaku pembeli tanah.

 

  1. Ahli waris Alm. Suparno yaitu Ny. Sukarti, Sdri. Indah Marlina, Saksi-1,                              Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso.

 

  1. Saksi-Saksi Sdr. Seno Aji selaku Kadus Pulau Mas, Sdr. Sugeng Mukhlasin selaku RT. 002, Dusun Pulau Mas, Desa Bhuana Jaya.

 

  1. Diketahui oleh Sdr. Frend Effendy selaku Kepala Desa Bhuana Jaya.

 

r.          Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 11.55 Wita, Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) ditelepon oleh Sdr. Bambang untuk menemui Sdr. Darmaji di rumahnya alamat Desa Bukit Pariaman, Desa Bhuana Jaya, Kec, Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pada pukul 13.30 Wita, Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1)tiba di rumah Sdr. Darmaji selanjutnya disampaikan bahwa mendapat Pdf  Sertifikat Hak Milik a.n. Suparno dari Sdr. Pamuji dan telah di Print Out kemudian Sdr. Darmaji menyampaikan tidak yakin dengan Pdf Sertifikat Hak Milik yang dikirim oleh Sdr. Pamuji karena tidak yakin dengan bentuk dan guratan tanda tangan Kepala BPN Kab. Kutai Kartanegara tahun 1990 yaitu Drs. Mimin Rosmidi Akis selanjutnya Saksi-1 meminta Print out Pdf Sertifikat Hak Milik tersebut.

 

s.         Bahwa Alm. Suparno tidak pernah menyerahkan, memberikan atau menguasakan maupun menjual tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 a.n. Suparno kepada orang lain karena Sertifikat tanah tersebut sampai Alm. Suparno meninggal disimpan oleh Ny. Sukarti (Istri Alm. Suparno) dan kemudian pada 16 Agustus 2023 tanah tersebut dijual kepada PT. Lumbung Alam Sentosa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang terregister di Desa Bhuana Jaya Nomor 100/148/64.02.16.2008/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 serta tidak ada pihak lain yang pernah mengajukan gugatan perdata terhadap tanah tersebut.

 

t.          Bahwa Alm. Suparno atau Ahli waris Alm. Suparno tidak pernah memberikan kuasa atau menandatangani Surat Kuasa tertanggal 5 Februari 2022 dari Suparno kepada Notaris dan PPAT Sdr. Triwanli, S.H., M.Kn., untuk mengurus, memohon/melakukan pengecekan, mendaftar, Roya menyerahkan, mengambil / menerima sertifikat hak atas tanah, atau akta-akta, antara lain APHT, AJB, dan lain-lain terhadap tanah/Sertifikat Hak Milik 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno karena Alm. Suparno telah meninggal pada 24 Agustus 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Suparno Nomor 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan Disdukcapil Kab. Kutai Kartanegara.

 

u.         Bahwa Terdakwa menyatakan sebagai pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, dengan dalil dan alas hak pada tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa telah melunasi pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sesuai kuitansi pembayaran tertanggal 23 Februari 2015 yang dibuat oleh H. Baderi yang dibubuhi cap jempol diatas materai 6000.

 

v.         Bahwa Terdakwa juga menyatakan menerima penyerahan dari Sdr. H. Baderi berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

1).        Surat Serah Terima Sertifikat a.n. Suparno Nomor : M-1024, No. Lembar 13, No. Kapling 576, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tanggal 08 Nopember 2010 dan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) a.n. Sumirin tanggal 28 Desember 1992, SK Nomor 14.2025/46/BJ/XI/1992, Reg. Nomor 387/PTS/XII/1992, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Suparno kepada H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

2).        Surat Perjanjian antara Sdr. Suparno dan Sdr. H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

w.        Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Terdakwa meminta anak Alm. H. Baderi yang bernama Sdr. Muhammad Aspar (Saksi-7) membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya isinya menyatakan bahwa pada tahun 2010 Sdr. Suparno telah menjual tanah milik Alm. H. Baderi dan untuk mengganti kerugian Alm. H. Baderi maka Sdr. Suparno (Almarhum) telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, yang kemudian Sertifikat tanah tersebut telah dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2015.

 

x.         Bahwa Terdakwa telah membuat kwitansi tertanggal 23 Februari 2015, surat perjanjian antara Suparno dan H. Baderi dan surat serah terima masing-masing tertanggal 08 November 2010, Surat Kuasa tertanggal 5 Februari 2022 yang sengaja dibuat Palsu yang bertujuan dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

 

y.         Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2025 sekira pukul 11.00 WITA, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Tersangka jual kepada Sdr. Arjuna Ginting, S.H., M.H., sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kemudian Sertifikat berikut lampiran aslinya diserahkan kepada Sdr. Arjuna Ginting, S.H.,M.H., dimana Terdakwa menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar pada tanggal 30 Desember 2025.

 

z.         Bahwa pada tanggal 1 Juli 2005, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Arjuna Ginting, S.H.,M.H., telah mengajukan surat Somasi kepada Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) dan seluruh ahli waris Suparno yang menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. Baderi Almarhum.

 

aa.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membuat surat palsu yaitu kwitansi tertanggal 23 Februari 2015, surat perjanjian antara Suparno dan H. Baderi dan surat serah terima masing-masing tertanggal 08 November 2010, Surat Kuasa tertanggal 5 Februari 2022 telah menimbulkan kerugian bagi Saksi-1 (Sdr. Eddy Sudarso) dan seluruh ahli waris Suparno melaporkan perbuatan Terdakwa  ke Pomdam VI/Mlw pada tanggal 15 Oktober 2025 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan

Kedua

  1. Bahwa Kopka Supriyadi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel. II pada tahun 2000 di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang menjadi Rindam VI/Mlw) di Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan, lulus akhir bulan Oktober 2000, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri Dodiklatpur Rindam VI/Mlw di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Prov. Kalsel lulus pada akhir bulan Februari 2001, Pada akhir bulan Februari 2001 menjadi organik Ajendam VI/Tpr (saat ini Ajendam VI/Mlw) di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim sampai dengan bulan awal bulan Maret 2003 selanjutnya pada bulan Maret 2003 menjadi organik Ajenrem 091/ASN Ajendam VI/Mlw sampai dengan sekarang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP 31000628051280.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WITA, saat pertemuan penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sertifikat Nomor  16.03.33.08.1.04770  atas  nama  Suparno dengan Ahli Waris Alm. Suparno yang diwakili Saksi-1 (Eddy Sudarso), Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso di Aula Kantor Desa Bhuana Jaya yang disaksikan oleh Kepala Desa Bhuana Jaya Kepala Desa Sdr. Frend Effendy (Saksi-2) namun dari pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian karena kedua belah pihak saat itu menunjukkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor yang sama, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Suparno (Alm) dan Sdr. Deos Christian, S. Pd., (Saksi-5).

 

c.         Bahwa Terdakwa mengaku kenal dengan H. Baderi pada awal tahun 2014 sekira pukul 15.00 WITA, saat itu H. Baderi bersama seorang rekannya (identitasnya tidak dikenal Terdakwa) datang ke rumah dinas Terdakwa yang beralamat Asrama Awang Long, Blok D, RT. 18, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, dengan tujuan meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menjaminkan Sertifikat a.n. Suparno Nomor HM : M-1024, No. Lembar 13, No. Kapling 576, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tanggal 08 Nopember 2010 dan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) a.n. Sumirin tanggal 28 Desember 1992, SK Nomor 14.2025/46/BJ/XI/1992, Reg. Nomor 387/PTS/XII/1992, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Suparno kepada H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010, dan Surat Perjanjian antara Sdr. Suparno dan H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

d.         Bahwa menurut Terdakwa sejak saat itu Sdr. H. Baderi sering meminjam uang kepada Terdakwa hingga pinjamannya mencapai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tetapi tidak pernah Terdakwa membuat bukti peminjaman berupa kwitansi dan karena tidak mampu membayar utang maka selanjutnya H. Baderi menjual SHM yang dijaminkan tersebut sejumlah Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) yang dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 13.30 Wita, Sdr. H. Baderi datang ke rumah Terdakwa bersama satu orang rekannya (identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa) untuk meminta sisa uang pelunasan pembelian SHM tanah tersebut sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada H. Baderi sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang pembelian SHM tanah tersebut sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) lalu rekan Sdr. H. Baderi membuatkan kuitansi kemudian kuitansi tersebut diserahkan kepada Terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol tidak lama kemudian Sdr. H. Baderi bersama rekannya meninggalkan rumah dinas Terdakwa.

 

e.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Affrianto alias Anto (Saksi-4) pada pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara, pada saat itu Terdakwa menemui Sdr. Affrianto (Saksi-4) untuk meminta bantuan pengurusan validasi Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., namun pernah bertemu pada hari Rabu, tanggal 1 September 2025, sekira pukul 14.00 Wita, di Kantornya yang beralamat di Jl. Arwana, Blok A, No. 9, Kel. Timbau Tenggarong, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara untuk menanyakan tentang validasi Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno yang dimilikinya dan diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara.

 

f.          Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara menemui Sdr. Affrianto (Saksi-4) setelah bertemu Terdakwa mengatakan “Mas saya mau validasi“ kemudian Terdakwa menyerahkan Sertifikat Asli Hak Milik a.n. Suparno Nomor 04770, luas 10.000 M2 (sepuluh  ribu  meter  persegi)  yang  terletak  di  Desa  Bhuana  Jaya,  Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara kepada Sdr. Afrianto alias Anto, setelah diterima selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4)  mengatakan “Aman Pak“, lalu Terdakwa menyerahkan uang secara tunai yang Terdakwa masukkan ke dalam amplop warna putih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sambil mengatakan “Tolong di bantu Pak“, setelah itu Terdakwa pulang.

 

g.         Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WITA, Sdr. Afrianto (Saksi-4) menelphone Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dengan mengatakan “Bro dimana?” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) jawab “Di kantor, kenapa?” Sdr. Afrianto (Saksi-4) berkata “Bisa bantu pengecekan sertifikat” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) menjawab “Bawa kesini nanti tujuin sama bapak (Sdr. Triwanli S.H., M.Kn)”, setelah itu komunikasi selesai.

 

h.         Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022, sekira pukul 09.00 WITA, Sdr. Afrianto (Saksi-4) datang ke Kantor Notaris dan PPAT Triwanli, S.H., M.Kn., dan bertemu dengan Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dengan membawa sertifikat Sdr. Afrianto (Saksi-4) berkata “Ini bro yang mau dicek” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) menjawab “konsultasi dulu sama bapak (Sdr. Triwanli S.H., M.Kn)” selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4) menemui Sdr. Triwanli, S.H., M.Kn., beberapa menit kemudian Sdr. Afrianto (Saksi-4) kembali menemui Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dan menyerahkan Sertifikat atas nama Suparno selanjutnya Sdr. Deos Christian (Saksi-5) melakukan scan terhadap Sertifikat atas nama Suparno Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya serta memberkan Sertifikat tersebut kepada Sdr. Afrianto (Saksi-4) lalu Sdr. Afrianto (Saksi-4) pergi meninggalkan Kantor Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., dengan membawa Sertifikat atas nama Suparno Nomor 4770.

 

  1. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022, Sdr. Deos Christian (Saksi-5)  membuat Surat Kuasa dari Sdr. Suparno kepada Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., selaku Notaris dan PPAT untuk melakukan penerbitan Pengecekan Sertipikat yang dimiliki oleh Terdakwa. Surat Kuasa tersebut diketik Sdr. Deos Christian (Saksi-5)  dengan memasukkan identitas atas nama Suparno sesuai yang tertera pada sertifikat, dimana Sdr. Suparno sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., selaku penerima Kuasa yang dibuat di atas materai 10.000 dan Surat Kuasa tersebut telah digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita dan Kemudian berkas tersebut di kirimkan kepada Sdr. Affrianto (Saksi-4) melalui aplikasi Whats App.

 

j.           Bahwa Sdr. Affrianto (Saksi-4) setelah menerima Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dari pemohon validasi atas nama Kopka Supriyadi berupa Sertifikat asli untuk perubahan wilayah (ganti Desa dari Separi menjadi Desa Bhuana Jaya) dan bukan fotocopy atau Salinan  kemudian Sdr. Affrianto (Saksi-4) melakukan  pencoretan  memberikan  paraf pada :---------------------------------------------------------

 

24

1

22

 

 

 

  1. SHM : 16.03.33,081.04770 diparaf dan diberi tanggal               Sdr. Afrianto (Saksi-4).--------------------------------------------------------------------------------

 

2)         Desa : “SEPARI“ diganti dengan tulisan tangan “Bhuana Jaya“ diparaf oleh . Afrianto (Saksi-4).-------------------------------------------------------------

 

3)         Hak : “PAKAI“ diganti dengan tulisan tangan “MILIK“ diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4) No. P.1628    M.1024.  dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).-------------------------------------------------------------------------------------------

 

4)         Surat Ukur No. “00182“ kemudian tulisan angka “2675“ Tahun “84“ dicoret dan diganti 2022 dan di paraf.-----------------------------------------------------

 

5)         Kabupaten/Kotamadya “Kutai“ ditambah dengan tulisan tangan “Kartanegara“ dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).----------------------------

 

6)         Kecamatan “Tenggarong“ ditambah dengan tulisan tangan “Seberang“ dan diparaf.---------------------------------------------------------------------

 

7)         Desa “SEPARI“ ditambah dengan tulisan tangan “Bhuana Jaya“ dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).--------------------------------------------------------

 

Setelah Sdr. Afrianto (Saksi-4)  koreksi dan validasi kemudian pada tanggal 5 Februari 2022 Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Sdr. Afrianto (Saksi-4)  serahkan kepada Sdr. Deos Christian, S.Pd Staf Notaris dan PPAT Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4)  memberikan uang kepada Sdr. Deos Christian, S.Pd (Saksi-5) sebagai tanda ucapan terima kasih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

k.           Bahwa Surat Kuasa yang dibuat Sdr. Deos Christian (Saksi-5) pada tanggal 5 Februari 2022 dimana Sdr. Suparno bertindak sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., bertindak selaku penerima Kuasa adalah Surat Kuasa Palsu karena Sdr. Suparno telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021  di Dusun Pulau Mas, RT. 5, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Akte Kematian Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023, Sdr. Suparno telah meninggal dunia jauh hari sebelum dibuatnya Surat Kuasa Palsu tersebut.

 

l.            Bahwa Surat Kuasa Palsu tersebut telah digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita dan Kemudian berkas tersebut di kirimkan kepada Sdr. Affrianto (Saksi-4) melalui aplikasi Whats App.

 

m.         Bahwa dengan Surat Kuasa Palsu dan kemudian digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita, yang kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dilakukan pencoretan dan diberikan paraf oleh Sdr. Affrianto (Saksi-4) secara pribadi dan tanpa didaftarkan secara prosedural di Kantor BPN Kab. Kutai Kartanegara, dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wita, Sertifikat Hak Milik tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan atas dasar Sertifikat Hak Milik tersebut Terdakwa menyatakan sebagai pemilik yang sah dan menyatakan Ahli Waris Suparno sudah tidak berhak atas tanah tersebut.

 

n.          Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor  16.03.33.08.1.04770  atas  nama  Suparno dihadapan Ahli Waris Alm. Suparno antara lain dihadapan Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso bertempat di Aula Kantor Desa Bhuana Jaya dan juga disaksikan oleh Kepala Desa Bhuana Jaya atas nama Sdr. Frend Effendy (Saksi-2) dan dari pertemuan tersebut terjadi sengketa kepemilikan atas sebidang tanah tersebut dan tidak ada  penyelesaian karena kedua belah pihak saat itu menunjukkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor yang sama dengan Nomor urut Sertifikat Hak Milik yang dipegang oleh Ahli Waris Suparno adalah 523 sedangkan Nomor urut Sertifikat Hak Milik yang dipegang oleh Terdakwa adalah 524, dan Sertifikat Hak Milik Nomor urut 524 adalah Sertifikat Hak Milik a.n. Suparno dengan luas 2.330 M2 yang lokasinya adalah bangunan rumah Alm. Suparno dan ahli warisnya.

 

o.          Bahwa adapun kronologis kepemilikan Sdr. Suparno atas tanah yang diklaim oleh Terdakwa dan juga atas sebidang tanah yang berdiri bangunan rumahnya diawali pada tahun 1981 Sdr. Suparno (Almarhum) bersama istrinya a.n. Sdri. Sukarti dan ketiga anaknya yang bernama Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), Sdri. Indah Marlina dan Sdr. Agung Gunawan mengikuti Progam Pemerintah Transmigrasi dari Kab. Blitar (Jatim) ke Desa Separi Unit III Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, adapun fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yaitu :-----------------------------------------

 

1)         1 (satu) bidang tanah seluas 2.300 M2 (dua ribu meter persegi) dengan satu  unit  rumah  kemudian pada tahun 1984 terbit Sertifikat Hak Pakai No. 1091 tanggal 20 Juni 1984, Surat Ukur 2136/84, Warkah 2136/84, perubahaan menjadi Hak Milik pada tanggal 14 Februari 1990 No. Hak Milik 507 No. urut 524.

 

2)         1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi)  untuk legalitas Sertifikat Hak Milik kemudian pada tahun 2003 tanah tersebut dijual kepada Sdr. Basran.

 

3)         1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) pada tahun 1984 terbit Sertifikat Hak Pakai No. 1628 tanggal 22 Juni 1984, Surat Ukur 2175/84, Warkah 2675/84 terjadi beberapa perubahan yang antara lain :----------------------------------------------------------------------------------------

 

            a)         Pada tanggal 14 Februari 1990 No. Hak Milik semula 1024 menjadi Nomor 523.

 

            b)         Pada bulan Januari 2022 perubahan nama Desa Separi menjadi Desa Bhuana Jaya kemudian pada tanggal 24 Januari 2022 Sdr. Hadi Suroso mengajukan permohonan perubahan tersebut Badan Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanegara dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik 1024 kepada Petugas BPN Kab. Kutai Kartanegara dan Sertifikat Hak Milik tersebut ditinggal di Kantor BPN Kab. Kutai Kartanegara.

 

            c)         Pada tanggal 26 Januari 2022, Sdr. Hadi Suroso mengambil Sertifikat Hak Milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanegara terdapat perubahan data dengan tulisan tangan antara lain No. Hak milik semula 1024 menjadi 4770, Desa Separi menjadi Desa Bhuana Jaya.

 

            d)         Pada tanggal 25 Mei 2022, Sdr. Hadi Suroso mengajukan permohonan validasi ke Badan Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanega untuk memastikan keabsahan legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno.

 

p.         Bahwa tanggal 24 Agustus 2021, Sdr. Suparno meninggal dunia di Dusun Pulau Mas, RT. 5, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Akte Kematian Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023, kemudian tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pulau Mas RT 2 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas : 13550/2022 NTPN : 820220524559411 tanggal 25 Mei 2022 pukul 10.33 WITA yang ditandatangani secara Elektronik oleh Nela Ade Fahrani, S.H. diwariskan kepada Ahli Warisnya yang salah satunya yaitu Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), adapun batas-batas tanah tersebut antara lain :------------------------------------

 

1)         Sebelah Utara berbatasan dengan Sunarto kemudian pada tahun 1992 tanah tersebut dibeli oleh Ny. Sukarti (Ibu kandung Saksi-1) selanjutnya tanah tersebut pada tahun 2023 dijual kepada PT. Lumbung Alam Sentosa.

 

2)         Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Bejo kemudian pada tahun 2014 tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Hadi Suroso, selanjutnya pada tahun 2024 tanah tersebut dijual kepada PT. Lumbung Alam Sentosa.

 

3)         Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Dasmin kemudian pada tahun 1999 tanah tersebut dibeli oleh Ny. Indah Marlina selanjutnya pada tahun 2020 sertifikat tanah tersebut dibalik nama menjadi Ny. Indah Marlina lalu pada tahun 2024 tanah tersebut dijual kepada PT.  Lumbung Alam Sentosa.

 

4)         Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Agung Gunawan kemudian pada tahun 2023 tanah tersebut dijual kepada PT.  Lumbung Alam Sentosa.

 

q.         Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023, tanah warisan Alm. Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pulau Mas, RT. 2, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 tahun 1984 atas nama Suparno, dijual oleh Ahli Waris Suparno kepada PT. Lumbung Alam Sentosa sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang diregister di Desa Bhuana Jaya Nomor 100/148/64.02.16.2008/12/2023 tanggal 06 Desember 2023, yang antara lain ditandatangani oleh :-------------------------------------------------------------------------------------

 

1)         Sdr. Paulus Wiranto Yodhinata selaku penerima kuasa pembeli dari PT. Lumbung Alam Sentosa selaku pembeli tanah.

 

  1. Ahli waris Alm. Suparno yaitu Ny. Sukarti, Sdri. Indah Marlina, Saksi-1,                              Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso.

 

  1. Saksi-Saksi Sdr. Seno Aji selaku Kadus Pulau Mas, Sdr. Sugeng Mukhlasin selaku RT. 002, Dusun Pulau Mas, Desa Bhuana Jaya.

 

  1. Diketahui oleh Sdr. Frend Effendy selaku Kepala Desa Bhuana Jaya.

 

r.          Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 11.55 Wita, Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) ditelepon oleh Sdr. Bambang untuk menemui Sdr. Darmaji di rumahnya alamat Desa Bukit Pariaman, Desa Bhuana Jaya, Kec, Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pada pukul 13.30 Wita, Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1)tiba di rumah Sdr. Darmaji selanjutnya disampaikan bahwa mendapat Pdf  Sertifikat Hak Milik a.n. Suparno dari Sdr. Pamuji dan telah di Print Out kemudian Sdr. Darmaji menyampaikan tidak yakin dengan Pdf Sertifikat Hak Milik yang dikirim oleh Sdr. Pamuji karena tidak yakin dengan bentuk dan guratan tanda tangan Kepala BPN Kab. Kutai Kartanegara tahun 1990 yaitu Drs. Mimin Rosmidi Akis selanjutnya Saksi-1 meminta Print out Pdf Sertifikat Hak Milik tersebut.

 

s.         Bahwa Alm. Suparno tidak pernah menyerahkan, memberikan atau menguasakan maupun menjual tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 a.n. Suparno kepada orang lain karena Sertifikat tanah tersebut sampai Alm. Suparno meninggal disimpan oleh Ny. Sukarti (Istri Alm. Suparno) dan kemudian pada 16 Agustus 2023 tanah tersebut dijual kepada PT. Lumbung Alam Sentosa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang terregister di Desa Bhuana Jaya Nomor 100/148/64.02.16.2008/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 serta tidak ada pihak lain yang pernah mengajukan gugatan perdata terhadap tanah tersebut.

 

t.          Bahwa Alm. Suparno atau Ahli waris Alm. Suparno tidak pernah memberikan kuasa atau menandatangani Surat Kuasa tertanggal 5 Februari 2022 dari Suparno kepada Notaris dan PPAT Sdr. Triwanli, S.H., M.Kn., untuk mengurus, memohon/melakukan pengecekan, mendaftar, Roya menyerahkan, mengambil / menerima sertifikat hak atas tanah, atau akta-akta, antara lain APHT, AJB, dan lain-lain terhadap tanah/Sertifikat Hak Milik 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno karena Alm. Suparno telah meninggal pada 24 Agustus 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Suparno Nomor 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan Disdukcapil Kab. Kutai Kartanegara.

 

u.         Bahwa Terdakwa menyatakan sebagai pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, dengan dalil dan alas hak pada tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa telah melunasi pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sesuai kuitansi pembayaran tertanggal 23 Februari 2015 yang dibuat oleh H. Baderi yang dibubuhi cap jempol diatas materai 6000.

 

v.         Bahwa Terdakwa juga menyatakan menerima penyerahan dari Sdr. H. Baderi berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

1).        Surat Serah Terima Sertifikat a.n. Suparno Nomor : M-1024, No. Lembar 13, No. Kapling 576, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tanggal 08 Nopember 2010 dan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) a.n. Sumirin tanggal 28 Desember 1992, SK Nomor 14.2025/46/BJ/XI/1992, Reg. Nomor 387/PTS/XII/1992, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Suparno kepada H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

2).        Surat Perjanjian antara Sdr. Suparno dan Sdr. H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

w.        Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Terdakwa meminta anak Alm. H. Baderi yang bernama Sdr. Muhammad Aspar (Saksi-7) membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya isinya menyatakan bahwa pada tahun 2010 Sdr. Suparno telah menjual tanah milik Alm. H. Baderi dan untuk mengganti kerugian Alm. H. Baderi maka Sdr. Suparno (Almarhum) telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, yang kemudian Sertifikat tanah tersebut telah dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2015.

 

x.         Bahwa Terdakwa telah membuat kwitansi tertanggal 23 Februari 2015, surat perjanjian antara Suparno dan H. Baderi dan surat serah terima masing-masing tertanggal 08 November 2010, Surat Kuasa tertanggal 5 Februari 2022 yang sengaja dibuat Palsu yang bertujuan dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

 

y.         Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2025 sekira pukul 11.00 WITA, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Tersangka jual kepada Sdr. Arjuna Ginting, S.H., M.H., sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kemudian Sertifikat berikut lampiran aslinya diserahkan kepada Sdr. Arjuna Ginting, S.H.,M.H., dimana Terdakwa menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar pada tanggal 30 Desember 2025.

 

z.         Bahwa pada tanggal 1 Juli 2005, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Arjuna Ginting, S.H.,M.H., telah mengajukan surat Somasi kepada Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) dan seluruh ahli waris Suparno yang menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04770 a.n. Suparno, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. Baderi Almarhum.

 

aa.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggunakan surat palsu yaitu kwitansi tertanggal 23 Februari 2015, surat perjanjian antara Suparno dan H. Baderi dan surat serah terima masing-masing tertanggal 08 November 2010, Surat Kuasa tertanggal 5 Februari 2022 telah menimbulkan kerugian bagi Saksi-1 (Sdr. Eddy Sudarso) dan seluruh ahli waris Suparno melaporkan perbuatan Terdakwa  ke Pomdam VI/Mlw pada tanggal 15 Oktober 2025 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau

Ketiga

a.         Bahwa Kopka Supriyadi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel. II pada tahun 2000 di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang menjadi Rindam VI/Mlw) di Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan, lulus akhir bulan Oktober 2000, kemudian mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri Dodiklatpur Rindam VI/Mlw di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Prov. Kalsel lulus pada akhir bulan Februari 2001, Pada akhir bulan Februari 2001 menjadi organik Ajendam VI/Tpr (saat ini Ajendam VI/Mlw) di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim sampai dengan bulan awal bulan Maret 2003 selanjutnya pada bulan Maret 2003 menjadi organik Ajenrem 091/ASN Ajendam VI/Mlw sampai dengan sekarang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP 31000628051280.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1) pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WITA, saat pertemuan penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sertifikat Nomor  16.03.33.08.1.04770  atas  nama  Suparno dengan Ahli Waris Alm. Suparno yang diwakili Saksi-1 (Eddy Sudarso), Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso di Aula Kantor Desa Bhuana Jaya yang disaksikan oleh Kepala Desa Bhuana Jaya Kepala Desa Sdr. Frend Effendy (Saksi-2) namun dari pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian karena kedua belah pihak saat itu menunjukkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor yang sama, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Suparno (Alm) dan Sdr. Deos Christian, S. Pd., (Saksi-5).

 

c.         Bahwa Terdakwa mengaku kenal dengan H. Baderi pada awal tahun 2014 sekira pukul 15.00 WITA, saat itu H. Baderi bersama seorang rekannya (identitasnya tidak dikenal Terdakwa) datang ke rumah dinas Terdakwa yang beralamat Asrama Awang Long, Blok D, RT. 18, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, dengan tujuan meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menjaminkan Sertifikat a.n. Suparno Nomor HM : M-1024, No. Lembar 13, No. Kapling 576, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tanggal 08 Nopember 2010 dan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) a.n. Sumirin tanggal 28 Desember 1992, SK Nomor 14.2025/46/BJ/XI/1992, Reg. Nomor 387/PTS/XII/1992, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dari Suparno kepada H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010, dan Surat Perjanjian antara Sdr. Suparno dan H. Baderi tanggal 08 Nopember 2010.

 

d.         Bahwa menurut Terdakwa sejak saat itu Sdr. H. Baderi sering meminjam uang kepada Terdakwa hingga pinjamannya mencapai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tetapi tidak pernah Terdakwa membuat bukti peminjaman berupa kwitansi dan karena tidak mampu membayar utang maka selanjutnya H. Baderi menjual SHM yang dijaminkan tersebut sejumlah Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) yang dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 13.30 Wita, Sdr. H. Baderi datang ke rumah Terdakwa bersama satu orang rekannya (identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa) untuk meminta sisa uang pelunasan pembelian SHM tanah tersebut sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada H. Baderi sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang pembelian SHM tanah tersebut sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) lalu rekan Sdr. H. Baderi membuatkan kuitansi kemudian kuitansi tersebut diserahkan kepada Terdakwa, setelah ngobrol-ngobrol tidak lama kemudian Sdr. H. Baderi bersama rekannya meninggalkan rumah dinas Terdakwa.

 

e.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Affrianto alias Anto (Saksi-4) pada pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara, pada saat itu Terdakwa menemui Sdr. Affrianto (Saksi-4) untuk meminta bantuan pengurusan validasi Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., namun pernah bertemu pada hari Rabu, tanggal 1 September 2025, sekira pukul 14.00 Wita, di Kantornya yang beralamat di Jl. Arwana, Blok A, No. 9, Kel. Timbau Tenggarong, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara untuk menanyakan tentang validasi Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno yang dimilikinya dan diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara.

 

f.          Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara menemui Sdr. Affrianto (Saksi-4) setelah bertemu Terdakwa mengatakan “Mas saya mau validasi“ kemudian Terdakwa menyerahkan Sertifikat Asli Hak Milik a.n. Suparno Nomor 04770, luas 10.000 M2 (sepuluh  ribu  meter  persegi)  yang  terletak  di  Desa  Bhuana  Jaya,  Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara kepada Sdr. Afrianto alias Anto, setelah diterima selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4)  mengatakan “Aman Pak“, lalu Terdakwa menyerahkan uang secara tunai yang Terdakwa masukkan ke dalam amplop warna putih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sambil mengatakan “Tolong di bantu Pak“, setelah itu Terdakwa pulang.

 

g.         Bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WITA, Sdr. Afrianto (Saksi-4) menelphone Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dengan mengatakan “Bro dimana?” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) jawab “Di kantor, kenapa?” Sdr. Afrianto (Saksi-4) berkata “Bisa bantu pengecekan sertifikat” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) menjawab “Bawa kesini nanti tujuin sama bapak (Sdr. Triwanli S.H., M.Kn)”, setelah itu komunikasi selesai.

 

h.         Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022, sekira pukul 09.00 WITA, Sdr. Afrianto (Saksi-4) datang ke Kantor Notaris dan PPAT Triwanli, S.H., M.Kn., dan bertemu dengan Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dengan membawa sertifikat Sdr. Afrianto (Saksi-4) berkata “Ini bro yang mau dicek” Sdr. Deos Christian (Saksi-5) menjawab “konsultasi dulu sama bapak (Sdr. Triwanli S.H., M.Kn)” selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4) menemui Sdr. Triwanli, S.H., M.Kn., beberapa menit kemudian Sdr. Afrianto (Saksi-4) kembali menemui Sdr. Deos Christian (Saksi-5) dan menyerahkan Sertifikat atas nama Suparno selanjutnya Sdr. Deos Christian (Saksi-5) melakukan scan terhadap Sertifikat atas nama Suparno Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya serta memberkan Sertifikat tersebut kepada Sdr. Afrianto (Saksi-4) lalu Sdr. Afrianto (Saksi-4) pergi meninggalkan Kantor Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., dengan membawa Sertifikat atas nama Suparno Nomor 4770.

 

i.          Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022, Sdr. Deos Christian (Saksi-5)  membuat Surat Kuasa dari Sdr. Suparno kepada Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., selaku Notaris dan PPAT untuk melakukan penerbitan Pengecekan Sertipikat yang dimiliki oleh Terdakwa. Surat Kuasa tersebut diketik Sdr. Deos Christian (Saksi-5)  dengan memasukkan identitas atas nama Suparno sesuai yang tertera pada sertifikat, dimana Sdr. Suparno sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., selaku penerima Kuasa yang dibuat di atas materai 10.000 dan Surat Kuasa tersebut telah digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita dan Kemudian berkas tersebut di kirimkan kepada Sdr. Affrianto (Saksi-4) melalui aplikasi Whats App.

 

j.           Bahwa Sdr. Affrianto (Saksi-4) setelah menerima Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dari pemohon validasi atas nama Kopka Supriyadi berupa Sertifikat asli untuk perubahan wilayah (ganti Desa dari Separi menjadi Desa Bhuana Jaya) dan bukan fotocopy atau Salinan  kemudian Sdr. Affrianto (Saksi-4) melakukan  pencoretan  memberikan  paraf pada :---------------------------------------------------------

 

24

1

22

 

 

 

1)      SHM : 16.03.33,081.04770 diparaf dan diberi tanggal               Sdr. Afrianto (Saksi-4).--------------------------------------------------------------------------------

 

2)         Desa : “SEPARI“ diganti dengan tulisan tangan “Bhuana Jaya“ diparaf oleh . Afrianto (Saksi-4).-------------------------------------------------------------

 

3)         Hak : “PAKAI“ diganti dengan tulisan tangan “MILIK“ diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4) No. P.1628    M.1024.  dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).-------------------------------------------------------------------------------------------

 

4)         Surat Ukur No. “00182“ kemudian tulisan angka “2675“ Tahun “84“ dicoret dan diganti 2022 dan di paraf.-----------------------------------------------------

 

5)         Kabupaten/Kotamadya “Kutai“ ditambah dengan tulisan tangan “Kartanegara“ dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).----------------------------

 

6)         Kecamatan “Tenggarong“ ditambah dengan tulisan tangan “Seberang“ dan diparaf.---------------------------------------------------------------------

 

7)         Desa “SEPARI“ ditambah dengan tulisan tangan “Bhuana Jaya“ dan diparaf oleh Sdr. Afrianto (Saksi-4).--------------------------------------------------------

 

Setelah Sdr. Afrianto (Saksi-4)  koreksi dan validasi kemudian pada tanggal 5 Februari 2022 Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Sdr. Afrianto (Saksi-4)  serahkan kepada Sdr. Deos Christian, S.Pd Staf Notaris dan PPAT Sdr. Triwanli S.H., M.Kn., selanjutnya Sdr. Afrianto (Saksi-4)  memberikan uang kepada Sdr. Deos Christian, S.Pd (Saksi-5) sebagai tanda ucapan terima kasih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

k.           Bahwa Surat Kuasa yang dibuat Sdr. Deos Christian (Saksi-5) pada tanggal 5 Februari 2022 dimana Sdr. Suparno bertindak sebagai Pemberi Kuasa sedangkan Sdr. Triwanli S.H.,M.Kn., bertindak selaku penerima Kuasa adalah Surat Kuasa Palsu karena Sdr. Suparno telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021  di Dusun Pulau Mas, RT. 5, Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Akte Kematian Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara 6402-KM-23052023-0196 tanggal 22 Agustus 2023, Sdr. Suparno telah meninggal dunia jauh hari sebelum dibuatnya Surat Kuasa Palsu tersebut.

 

l.            Bahwa Surat Kuasa Palsu tersebut telah digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita dan Kemudian berkas tersebut di kirimkan kepada Sdr. Affrianto (Saksi-4) melalui aplikasi Whats App.

 

m.         Bahwa dengan Surat Kuasa Palsu dan kemudian digunakan untuk penerbitan Pengecekan Sertipikat dengan Nomor Berkas 2052/2022 tanggal 5 Februari 2022 NTPN : 820220205615969 05/02/2022 pukul 13.14.00. Wita, yang kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor 16.03.33.08.1.04770 atas nama Suparno seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dilakukan pencoretan dan diberikan paraf oleh Sdr. Affrianto (Saksi-4) secara pribadi dan tanpa didaftarkan secara prosedural di Kantor BPN Kab. Kutai Kartanegara, dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wita, Sertifikat Hak Milik tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan atas dasar Sertifikat Hak Milik tersebut Terdakwa menyatakan sebagai pemilik yang sah dan menyatakan Ahli Waris Suparno sudah tidak berhak atas tanah tersebut.

 

n.          Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor  16.03.33.08.1.04770  atas  nama  Suparno dihadapan Ahli Waris Alm. Suparno antara lain dihadapan Sdr. Eddy Sudarso (Saksi-1), Sdr. Agung Gunawan dan Sdr. Hadi Suroso bertempat di Aula Kantor Desa Bhuana Jaya dan juga disaksikan oleh Kepala Desa Bhuana Jaya atas nama Sdr. Frend Effendy (Saksi-2) dan dari pertemuan tersebut terjadi sengketa kepemilikan atas sebidang tanah tersebut dan tidak ada  penyelesaian karena kedua belah pihak saat itu menunjukkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor yang sama dengan Nomor urut Sertifikat Hak Milik yang dipegang oleh Ahl

Pihak Dipublikasikan Ya