| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 22-K/PM.I-07/AD/VI/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Muhammad Latif | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22-K/PM.I-07/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/114/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Koptu Muhammad Latif (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Denmadam VI/Mlw dengan jabatan Tamudi 2 Perwakilan, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu, NRP 31090159351287.
b. Bahwa Serma Eko Febriyanto (Saksi-1), Serka Roy Marshal (Saksi-2) dan Serda Syamsul mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan sekarang.
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WITA saat Saksi-1 melaksanakan serah terima dinas dalam sebagai Ba Jaga di Kesatuan Denmadam VI/Mlw, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA setelah personel Denmadam VI/Mlw selesai melaksanakan Upacara Bendera di Makodam VI/Mlw dilaksanakan apel pengecekan di lapangan apel Denmadam VI/Mlw yang diambil oleh Kasi Perslog Mayor Inf Bambang Kiswoyo (Pawas), pada saat Saksi-1 melakukan pengecekan di masing-masing bagian yang mana dari keterangan Kapten Cpl Herman Susanto jabatan Danton Angkutan Denmadam VI/Mlw, diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Pawas melaporkan kepada Dandenmadam VI/Mlw, kemudian Dandenmadam VI/Mlw memerintahkan Staf Pam untuk melakukan pencarian di sekitar Makodam VI/Mlw dan di sekitaran Kota Balikpapan, namun hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan dan tidak diketahui keberadaannya.
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa memiliki banyak hutang sehingga ditarik dari Perwakilan di Kota Surabaya kembali ke Denmadam VI/Mlw.
e. Bahwa selama pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan (Desersi) Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui telepon maupun mengirim surat untuk memberitahu tentang keberadaannya baik kepada Kesatuan Denmadam VI/Mlw dan rekan-rekannya di satuan, dan saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah keadaan Satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
f. Bahwa Kesatuan Denmadam VI/Mlw melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa dengan mendatangi tempat-tempat yang sering dikunjungi di daerah sekitar Kota Balikpapan dan Kecamatan Samboja juga menghubungi Istri Terdakwa yang tinggal di Jawa Timur, namun Terdakwa tidak di ketemukan juga sampai dengan saat ini, selanjutnya Kesatuan telah berkoordinasi dengan instansi tekait dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/IDIK tanggal 27 Januari 2026.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam VI/Mlw sejak tanggal 8 Desember 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026 atau selama 51 (lima puluh satu) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Denmadam VI/Mlw tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
