INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 10-K/PM.I-07/AD/III/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Tofik Hidayat | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10-K/PM.I-07/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/32/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Mayonif 600/Mdg Balikpapan Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Pratu Tofik Hidayat (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Mayonif 600/Mdg dengan jabatan Tabak-1 Pok-1 Ru 1 Ton II Kipan B, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 1721110000003133.
b. Bahwa Serda Darmawan (Saksi-1) dan Puji Purwanto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan sekarang.
c. Bahwa pada tanggal 5 September 2025 Terdakwa berangkat Pratugas di Joggon, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, selesai Pratugas pada tanggal 24 September 2025, kemudian pada tanggal 25 September 2025 Terdakwa berserta beberapa personel mengikuti Pratugas kembali di Kesatuannya, selanjutnya pada tanggal 26 s.d 28 September 2025 Terdakwa masih mengikuti kegiatan Satuan seperti biasa, pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 07.30 WITA saat Serda Mawardi Herman Dan Ru-1 Ton II Kipan A melaksanakan pengecekan personel yang terlibat Satgas dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Serda Mawardi Herman langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Perwira Seksi Intelijen a.n. Letda Inf Imam Suprapto jabatan Danpos dan mencoba menghubungi nomor Handphone Terdakwa akan tetapi tidak aktif, selanjutnya dilaksanakan pencarian di sekitar Mako Yonif 600/Mdg namun Terdakwa tidak diketemukan.
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa tidak ingin ikut berangkat Satgas ke Papua.
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f. Bahwa Kesatuan Yonif 600/Mdg melakukan upaya pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa sekitar Kota Balikpapan Prov. Kaltim dan menghubungi orang tuanya di Kota Grogot untuk menanyakan ke beradaannya, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan berkoordinasi dengan instansi terkait dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-23/A-15/XI/2025/IDIK tanggal 4 November 2025.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif 600/Mdg sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan tanggal 4 November 2025 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 600/Mdg tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
