Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.I-07/AD/VII/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Fahrizal Ikhwanul Taqwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 24-K/PM.I-07/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/127/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Fahrizal Ikhwanul Taqwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.          Bahwa Kopda Fahrizal Ikhwanul Taqwa (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK TNI AD Gelombang I Diktuk Secata di Rindam VI/Mlw tahun 2011 lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjurta Infantri di Dodik Gunung Kupang, Cempaka, Banjar Baru, Kalimantan Selatan dan dilantik pada tahun 2012 kemudian ditempatkan di Denmadam VI/Mlw. Tahun 2015 s.d 2019 bertugas di Pendam VI/Mlw. Sejak tahun 2019 hingga saat sekarang berdinas di Kesdam VI/Mlw sampai dengan sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31120182900793 Jabatan Tamudi Urdal Situud Kesdam VI/Mlw.

 

b.          Bahwa Terdakwa pindah ke Kesdam VI/Mlw karena memiliki riwayat perawatan atau rekam medis dengan diagnose Skizofrenia yaitu gangguan jiwa berat dan kronis yang mempengaruhi cara seseorang berfikir, merasakan dan berperilaku seringkali ditandai dengan ketidakmampuan membedakan realitas (psikosis).

 

c.          Bahwa Sertu Muhammad Wijanarko (Saksi-1), Serma Ahmad Ramadoni (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan sejak tanggal 30 September 2025 sampai denganntanggal 28 Januari 2026  sekira pukul 10.00 Wita kembali ke Kesatuan Kesdam VI/Mlw.

 

d.          Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan yaitu Kepala Kesdam VI/Mlw pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.00 Wita  dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna putih, menuju Samarinda.

 

e.          Pada tanggal 10 November 2025 Terdakwa bekerja sebagai kurir hingga tanggal 15 Desember 2025, kemudian pada tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa pulang kerumah orangtuanya untuk menemui ibunya (Ny. Herlita) dan meminta maaf. Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2025 sampai tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa bekerja di travel umroh PT Al Haramain di Jl P.M Noor No 6 Kel. Sempaja Kec.Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

 

f.           Bahwa pada tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa menghubungi Serma Ahmad Ramadoni (Saksi-2) untuk Kembali ke Kesatuan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya pergi meninggalkan satuan tanpa izin Komandan Kesatuan.

 

g.          Bahwa penyebab Terdakwa melakukan Tindak Pidana Militer Desersi adalah Terdakwa sering berinfestasi Trading Forex Gold dengan deposit minimal Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) hingga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa juga memiliki utang di Bank Mandiri dengan cicilan sebulan Rp. 2.854.000 (dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) sehingga uang gaji Terdakwa habis.

 

h.          Bahwa Terdakwa  telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah  (Desersi) dari Komandan satuan sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026 atau selama 120 (seratus dua puluh) hari secara berturut-turut.

 

i.           Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik  maupun satuan Terdakwa  tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya