Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PM.I-07/AD/III/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Jamaludin Bawika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 14-K/PM.I-07/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/39/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Jamaludin Bawika
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Serma Jamaludin Bawika (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui Diktuk Secaba PK T.A. 2005 di Manado setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda , setelah lulus mengikuti kejuruan Infanteri di Rindam VI/Tpr (saat ini Kodam VI/Mlw) setelah lulus pada Tahun 2006 ditugaskan sebagai Ba Kodam VI/Tpr (saat ini Kodam VI/Mlw) kemudian dipindah tugaskan ke Yonif 611/Awl menjabat sebagai Danru 2 Kipan B Yonif 611/Awl, kemudian pindah tugas di Koramil 0912-04/Long Iram Jabatan Babinsa Koramil 0912-04/Long Iram, Kodim 0912/Kbr kemudian pindah tugas (BP Pok Tuud) di Kodim 0912/Kbr sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma, NRP 21060223260585.

 

  1. Bahwa Letda Inf Moh Wahyudi (Saksi-1), Serma Syahrial Rahmadi (Saksi-2), Kopda Steven Ile Lewar (Saksi-3), Serka Bagus Agung.P (Saksi-4), Kapten Cpm Salmon Paramma (Saksi-5) dan Serka Samsul. B, (Saksi-6) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 13 November 2025.

 

  1. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA saat dilaksanakan apel pagi di Makodim 0912/Kbr Makodim 0912/Kbr Terdakwa   tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah, kemudian anggota untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumah Terdakwa dan ditempat dimana Terdakwa pernah kunjungi, namun keberadaan Terdakwa   tidak diketemukan, bahwa Kesatuan Kodim 0912/Kbr  melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa   dengan mendatangi kediaman Terdakwa  dan menghubungi pihak keluarga dari Terdakwa, namun keberadaan Terdakwa  tidak diketemukan juga, selanjutnya Kodim 0912/Kbr melimpahkan perkara Terdakwa sesuai dengan surat Dandim 0912/Kbr Nomor R/42/IX/2025 tanggal 13 September 2025 kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan Terdakwa  ke Denpom VI/1 Samarinda untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Laporan Polisi Nomor LP-09/A.07/IX/2025/IDIK tanggal 29 September 2025.

 

  1. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, diduga karena Terdakwa ada permasalahan rumah tangga dengan istri Terdakwa dan rumah tangga sudah tidak harmonis.

 

  1. Bahwa pada tanggal 14 November 2025 pukul 13.15 WITA Terdakwa sedang makan di rumah makan Wong Deso Jl. Gajah Mada Kec. Barong Tongkok Kab. Kubar Prov. Kaltim telah ditangkap oleh Saksi-5 bersama personel Subdenpom VI/I-5 Kbr dan Saksi-6 dari Kodim 0912/Kbr kemudian Terdakwa dimasukan ke dalam mobil kemudian di bawa ke Rumah Sakit Santa Familia Kab. Kubar Prov Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Terdakwa setelah selesai pemeriksaan Terdakwa dibawa dengan menggunakan mobil menuju Ma Kodim 0912/Kbr untuk tanda tangan surat penahanan Terdakwa setelah selesai Terdakwa dibawa lagi dengan menggunakan mobil menuju kantor Ma Subdenpom VI/1-5 Kbr untuk menjalani penahanan.

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dibawa ke Ma Denpom VI/1 Samarinda dengan menggunakan mobil dan pengawalan personel Subdenpom VI/1-5 Kbr kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa tiba di Denpom VI/1 Samarinda kemudian Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit TK. IV Samarinda untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah selesai Terdakwa kembali ke Denpom VI/1 dan kemudian dimasukan ke dalam ruang tahanan Ma Denpom VI/1 Sambil menunggu proses hukum.

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Kodim 0912/Kbr sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025 atau selama 108 (seratus delapan) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

 

  1. Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 0912/Kbr tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.
Pihak Dipublikasikan Ya