Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.I-07/AD/IV/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Arik Saputro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 16-K/PM.I-07/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/52/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Arik Saputro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.     Bahwa Praka Arik Saputro (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di   Madenmadam VI/Mlw dengan jabatan Tabak Cuk-2 Ru SMB Ton Bant Kiwal, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka, NRP 31160371710594.   

 

b.     Bahwa Kapten Cpl Herman Susanto (Saksi-1) dan Serda Syamsul (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan sekarang.

 

c.     Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 pukul 07.00 WITA, seluruh anggota Denmadam VI/Mlw melaksanakan upacara bendera di Lapangan Upacara Makodam VI/Mlw, setelah itu dilanjutkan apel pagi di Madenmadam VI/Mlw yang diambil oleh Kasiperslog Denmadam VI/Mlw (Mayor Inf Bambang Kiswoyo) dan saat itu diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Kaurperslog Denmadam VI/Mlw melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Pjs. Kasipamops Denmadam VI/Mlw (Mayor Cke Endri Budiman Saputra), selanjutnya Pjs. Kasipamops memanggil dan memerintahkan kepada Saksi-1 untuk menghubungi nomor handphone Terdakwa, akan tetapi handphone Terdakwa tidak aktif, dan mengecek ke tempat tinggal Terdakwa  namun tidak diketemukan, selanjutnya Kasipamops melaporkan kepada Dandenmadam VI/Mlw (Kolonel Czi Dwi Yudha P.A.,S.E.), kemudian Dandenmadam VI/Mlw memerintahkan Kasipamops untuk mencari nomor HP isteri dan keluarga Terdakwa  guna mengetahui keberadaan Terdakwa , namun Handphone Terdakwa  tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.      

 

d.     Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan. 

 

e.     Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.

 

f.      Bahwa Kesatuan Denmadam VI/Mlw melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa  di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di daerah Kota Balikpapan dan  menghubungi Isteri juga keluarga Terdakwa  untuk menanyakan ke beradaannya, namun Terdakwa  tetap tidak diketemukan, selanjutnya Dandenmadam VI/Mlw berkoordinasi dengan Satuan terkait dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa  dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa  tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-24/A-16/XII/2025/Idik tanggal 8 Desember 2025.

 

g.     Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin       yang sah dari sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

       

h.     Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Denmadam VI/Mlw tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa  maupun satuan Terdakwa  tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya