| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 16-K/PM.I-07/AD/IV/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Arik Saputro | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16-K/PM.I-07/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/52/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Praka Arik Saputro (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Madenmadam VI/Mlw dengan jabatan Tabak Cuk-2 Ru SMB Ton Bant Kiwal, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka, NRP 31160371710594.
b. Bahwa Kapten Cpl Herman Susanto (Saksi-1) dan Serda Syamsul (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan sekarang.
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 pukul 07.00 WITA, seluruh anggota Denmadam VI/Mlw melaksanakan upacara bendera di Lapangan Upacara Makodam VI/Mlw, setelah itu dilanjutkan apel pagi di Madenmadam VI/Mlw yang diambil oleh Kasiperslog Denmadam VI/Mlw (Mayor Inf Bambang Kiswoyo) dan saat itu diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Kaurperslog Denmadam VI/Mlw melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Pjs. Kasipamops Denmadam VI/Mlw (Mayor Cke Endri Budiman Saputra), selanjutnya Pjs. Kasipamops memanggil dan memerintahkan kepada Saksi-1 untuk menghubungi nomor handphone Terdakwa, akan tetapi handphone Terdakwa tidak aktif, dan mengecek ke tempat tinggal Terdakwa namun tidak diketemukan, selanjutnya Kasipamops melaporkan kepada Dandenmadam VI/Mlw (Kolonel Czi Dwi Yudha P.A.,S.E.), kemudian Dandenmadam VI/Mlw memerintahkan Kasipamops untuk mencari nomor HP isteri dan keluarga Terdakwa guna mengetahui keberadaan Terdakwa , namun Handphone Terdakwa tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.
d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan.
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f. Bahwa Kesatuan Denmadam VI/Mlw melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di daerah Kota Balikpapan dan menghubungi Isteri juga keluarga Terdakwa untuk menanyakan ke beradaannya, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Dandenmadam VI/Mlw berkoordinasi dengan Satuan terkait dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-24/A-16/XII/2025/Idik tanggal 8 Desember 2025.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Denmadam VI/Mlw tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
