| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 11-K/PM.I-07/AD/III/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Wahid | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11-K/PM.I-07/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/33/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama pendidikan Secaba PK TNI AD tahun 2011 di Rindam VI/Mlw Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Dikjurba Infantri di Rindam VI/Mlw Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan setelah lulus kemudian ditempatkan di Yonif 614/Rjp Brigif-24/BC hingga sekarang sampai melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110104070389.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ba Fourir/Ba Gudang Senjata Yonif 614/Rjp sejak tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Dankima Yonif 614/Rjp Nomor Sprin/7/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, tugas dan tanggung jawabnya adalah :
a. Bertanggung jawab kepada Danki; b. Mengecek kelengkapan materiil senjata api setiap saat; c. Mencatat keluar dan masuk senjata; d. Membuat data materiil yang menjadi tanggung jawabnya; e. Membuat model-7 bagi senjata yang keluar selama 1 x 24 jam; f. Mengatur penempatan/penyimpanan senjata api, dan g. Bertanggung jawab atas pemeliharaan senjata api yang ada.
c. Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Danyonif 614/Rjp : Letkol Inf Ardiansyah,S.sos. ------------------------------ Wadanyonif : Mayor Inf Sasmio Hasta Adi.------------------------------ Pasiintel : Kapten Inf H.S Girsang.------------------------------------- Pasiops : Kapten Inf Osvaldo.------------------------------------------ Pasipers : Kapten Inf Figi.------------------------------------------------ Pasilog : Kapten Inf Heru.---------------------------------------------- Dankima : Kapten Inf Mulyadi.------------------------------------------- Danki A : Kapten Inf Ilham Sukri Ramadhan.---------------------- Danki B : Kapten Inf Anto Puji Raharjo.------------------------------ Danki C : Sementara belum ada pejabatnya.---------------------- Dankiban : Kapten Inf Nur Jazuli.----------------------------------------
Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp terjadi perubahan sementara terkait dengan struktur organisasi menjadi Korum (Komando Rumah) Yonif 614/Rjp dengan susunan pejabatnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Ka Korum : Kapten Inf Heri.----------------------------------------------- Pjs. Pasiintel : Letda Inf Budi Santoso.------------------------------------- Pjs. Pasiops : Letda Inf Krisna Prabowo.---------------------------------- Pasipers : Lettu Inf Nortoyo.--------------------------------------------- Pjs. Pasilog : Letda Inf Tri Widodo.----------------------------------------
Adapun yang menjadi dasar perubahan sementara terkait dengan organisasi dan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp dikarenakan 450 prajurit dengan dipimpin oleh Danyonif 614/Rjp sedang melaksanakan Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan Kewilayahan RI-PNG terhitung mulai bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2025.----------------------------------
d. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sebagai Ba Faurir untuk menggantikan Terdakwa karena Terdakwa lagi mengikuti tes satgas di Yonif 613/Rja Tarakan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci gudang senjata kepada piket Yonif 614/Rjp (lupa namanya yang Piket) untuk diserahkan kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), pada saat itu belum ada sprin yang dibuat untuk Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) untuk mengganti sementara sebagai Ba Fourir karena sifatnya darurat.
e. Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan kunci gudang senjata kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) senjata lengkap, untuk jumlah senpi Pistol G2 Combat jumlah seluruhnya adalah 34 (tiga puluh empat) pucuk, dibawa tugas Satgas Pamtas sebanyak 6 (enam) pucuk dan sisanya didalam gudang sebanyak 28 (dua puluh delapan) pucuk Pistol tersebut masing masing ada kotak plastiknya yang memuat 1 (satu) buah Pistol dan 3 (tiga) buah magazen termasuk didalam gudang senjata pada saat itu 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 3 (tiga) buah Magazennya yang tersimpan dalam kotaknya dan diletak didalam lemari gudang senjata.
f. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, Terdakwa meminta kembali kunci gudang senjata tersebut dari Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), setelah kunci gudang senjata tersebut Terdakwa terima melalui piket, Terdakwa tidak mengecek lagi isi dan jumlah senjata yang ada didalam gudang senjata tersebut, Terdakwa percaya saja kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) kalau semuanya lengkap, sehingga Saksi-3 Sertu Nandi Dandung Aldiansyah sudah tidak lagi membantu Tersangka mengurus Gudang Senjata.
g. Bahwa keadaan dan kondisi dari bangunan gudang senjata milik Yonif 614/Rjp tersebut adalah berbentuk persegi empat terbuat dari Beton/semen, bangunan ukuran 4 x 4 meter, pintu dari kayu dilapisi oleh ram besi, terdapat CCTV, plafon terbuat dari triplek dilapisi ram besi, untuk kuncinya ada 2 (dua) biji yang memegang TMT 25 April 2025 adalah Terdakwa dan Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah).
h. Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Saksi-1 Kapten Inf Hendrio Saniat Girsang (Pasi Intel) bersama dengan Saksi-2 Kapten Inf Anto Puji Raharjo (Pasilog)akan melaksanakan pemeriksaan dalam Gudang Senjata Yonif 614/Rjp, sebelum dilakukan pemeriksaan tersebut Terdakwa lebih dulu memeriksa kotak pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 ternyata pistol dan 1 (satu) buah magazen sudah tidak ada didalam kotaknya yang tersisa hanya ada 2 (dua) buah Magazen, kemudian Terdakwa memanggil Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) ke dalam gudang senjata dan menanyakan dimana pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya, dijawab oleh Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), “Siap tidak tahu saya bang”, kemudian Terdakwa mau melaporkan kepada Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo akan tetapi ditahan oleh Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sambil berkata, “nanti coba saya cari di dalam barak bang, mana tau keselip”, Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) kemudian bertanya lagi “Izin Bang, semisal tidak ketemu, gimana cari menggantinya?” dijawab Terdakwa “Emang ada kenalanmu atau ndak letingmu yang tahu jual senjata” dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) “Izin, saya tidak ada Bang”.
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar kepada Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo dan Saksi-1 Kapten Hendrio Saniat Girsang pada saat pengecekan jumlah pistol tersebut, Terdakwa hanya membuka separuh kotak pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 tersebut, Terdakwa katakan bahwa pistol tersebut ada didalam kotaknya padahal pistol tersebut telah hilang dengan 1 (satu) buah magazennya, didalam kotaknya hanya tinggal 2 (dua) buah magazen saja, selanjutnya pemeriksaan gudang senjata dinyatakan selesai dan Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo dan Saksi-1 Kapten Hendrio Saniat Girsang pergi.
j. Bahwa pada tanggal 27 September 2025, Terdakwa menghubungi Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) via telepon WhatsApp sambil menanyakan “Gimana adakah yang kenalanmu jual senjata?” dijawab Saksi-3 “Tidak ada saya Bang” kemudian Terdakwa mengatakan “Abang juga lagi cari info penjual” Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) jawab “Izin Bang, kalau ada kabari Bang”.
k. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) via telepon WhatsApp sambil mengatakan “Ada ni senjata Pistol G2 Combat harga 35 jt, maukah?” dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) “Siap izin, saya mau Bang” kemudian Terdakwa mengatakan “Kalau begitu carilah uang siapkan” dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) “Siap Bang, saya cari uangnya”.
l. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025, sewaktu Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) berpapasan dengan Terdakwa di dalam asrama, Terdakwa menanyakan lagi apakah uangnya sudah ada, dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) masih cari pinjaman bang.
m. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Terdakwa mengirimkan bukti transfer untuk uang muka pembelian senjata api sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan biaya cetak nomor seri senjata sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) via WhatsApp.
n. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025, Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) mendapatkan pinjaman dari koperasi Yonif 614/Rjp sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk melunasi biaya pembelian senjata, namun uang tersebut tidak jadi ditransfer karena kesatuan Yonif 614/Rjp sudah mengetahui tentang kejadian hilangnya 1 (satu) pucuk Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya.
o. Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan hilangnya 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya milik Yonif 614/Rjp kepada Danyonif 614/Rjp maupun kepada para Perwira lainnya karena Terdakwa dan Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sedang berusaha mencari/membeli senpi Pistol G2 Combat di pasar gelap sebagai pengganti yang hilang tersebut sehingga Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komandan kesatuan.
p. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA Danyonif 614/Rjp memerintahkan Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo, Wadanyonif 614/Rjp Mayor Inf Sasmito Hasta Adi, Saksi-1 Kapten Inf Hendrio Saniat Girsang (Pasiintel), Pasilog baru Kapten Inf Heru Widianto dan Saksi-4 Serka Irwan Nur (Ba Faurir yang baru) untuk melaksanakan pengecekan menyeluruh terhadap Gudang Senjata dan Munisi dalam rangka peralihan Orgas dari Yonif 614/Rjp (Diperkuat) menjadi Yonif Khusus 614/Rjp, sehingga dilakukan pemeriksaan secara detail dengan membuka masing-masing kotak penyimpanan Pistol G2 Combat, pada saat itu baru diketahui bahwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya telah hilang, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) selaku Ba Furir diinterogasi oleh Staf 1 terkait hilangnya senpi tersebut, pada saat di interogasi Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) mengakui bahwa pada tanggal 21 Juni 2025 pada sekira pukul 13.00 WITA telah mengambilnya dari dalam gudang senjata tanpa ada izin dengan siapapun, selanjutnya senpi tersebut dibawa menuju ke daerah Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara, kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 saat didalam perjalanan pulang dari Tanjung Selor menuju ke Malinau pistol tersebut terjatuh/hilang dan sampai dengan saat sekarang ini belum diketemukan.
q. Bahwa selanjutnya Yonif 614/Rjp membuat Berita Acara Tentang Kehilangan 1 Pucuk Senjata Pistol G2 Combat Kal 9 mm Nomor BA/1/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, Saksi-3 (Sertu Dandi Dandung Aldiansyah) membuat Surat Pernyataan Pengakuan atas hilangnya senjata tertanggal 22 Oktober 2025, Selanjutnya Danyonif 614/Rjp menyerahkan Terdakwa kepada Denpom VI/3 Bulungan untuk diproses secara hukum berdasarkan dengan Surat Danyonif 614/Rjp Nomor R/61/X/2022 tanggal 23 Oktober 2025.
r. Bahwa sepengetahuan Terdakwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang telah dihilangkan oleh Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) tersebut masih berfungsi dengan baik (bisa digunakan untuk menembak), dan benar bahwa pistol tersebut adalah milik dari Kesatuan Yonif 614/Rjp berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Materiil (PPM) Paldam VI/Mlw Nomor PPM-05 J/VIII/2018/JAT tanggal 08 Agustus 2018 berdasarkan Surat Perintah Pangdam VI/Mlw Nomor Sprint/1528/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018, Yonif 614/Rjp telah menerima sebanyak 109 (seratus sembilan) pucuk senpi Pistol jenis G2 Combat termasuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang hilang tersebut, Pistol tersebut telah diterima oleh Kesatuan Yonif 614/Rjp pada tanggal 21 Agustus 2018 berdasarkan Surat Laporan penerimaan Pistol G2 Combat Kal 9 mm beserta perlengkapannya Nomor B/697/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018, Pistol G2 Combat tersebut untuk alutsista keperluan perang Yonif 614/Rjp.
s. Bahwa Terdakwa sudah dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib dia teruskan karena jabatannya sebagai Ba Fourir/Ba Gudang Senjata Yonif 614/Rjp atas hilangnya 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya tersebut kepada Komandan Batalyonnya ataupun kepada Perwira lainnya.
t. Bahwa atas hilangnya 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya tersebut mengakibatkan Yonif 614/Rjp dan Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sehingga Terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Atau
Kedua a. Bahwa Terdakwa (Serka Wahid) masuk menjadi anggota prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK TNI AD tahun 2011 di Rindam VI/Mlw Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Dikjurba Infantri di Rindam VI/Mlw Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan setelah lulus kemudian ditempatkan di Yonif 614/Rjp Brigif 24/BC hingga sekarang sampai melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110104070389.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ba Fourir/Ba Gudang Senjata Yonif 614/Rjp sejak tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Dankima Yonif 614/Rjp Nomor Sprin/7/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, tugas dan tanggung jawabnya adalah :
a. Bertanggung jawab kepada Danki; b. Mengecek kelengkapan materiil senjata api setiap saat; c. Mencatat keluar dan masuk senjata; d. Membuat data materiil yang menjadi tanggung jawabnya; e. Membuat model-7 bagi senjata yang keluar selama 1 x 24 jam; f. Mengatur penempatan/penyimpanan senjata api, dan g. Bertanggung jawab atas pemeliharaan senjata api yang ada.
c. Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp pada saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Danyonif 614/Rjp : Letkol Inf Ardiansyah,S.sos. ------------------------------ Wadanyonif : Mayor Inf Sasmio Hasta Adi.------------------------------ Pasiintel : Kapten Inf H.S Girsang.------------------------------------- Pasiops : Kapten Inf Osvaldo.------------------------------------------ Pasipers : Kapten Inf Figi.------------------------------------------------ Pasilog : Kapten Inf Heru.---------------------------------------------- Dankima : Kapten Inf Mulyadi.------------------------------------------- Danki A : Kapten Inf Ilham Sukri Ramadhan.---------------------- Danki B : Kapten Inf Anto Puji Raharjo.------------------------------ Danki C : Sementara belum ada pejabatnya.---------------------- Dankiban : Kapten Inf Nur Jazuli.----------------------------------------
Bahwa susunan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp terjadi perubahan sementara terkait dengan struktur organisasi menjadi Korum (Komando Rumah) Yonif 614/Rjp dengan susunan pejabatnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Ka Korum : Kapten Inf Heri.----------------------------------------------- Pjs. Pasiintel : Letda Inf Budi Santoso.------------------------------------- Pjs. Pasiops : Letda Inf Krisna Prabowo.---------------------------------- Pasipers : Lettu Inf Nortoyo.--------------------------------------------- Pjs. Pasilog : Letda Inf Tri Widodo.----------------------------------------
Adapun yang menjadi dasar perubahan sementara terkait dengan organisasi dan pejabat di Kesatuan Yonif 614/Rjp dikarenakan 450 prajurit dengan dipimpin oleh Danyonif 614/Rjp sedang melaksanakan Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan Kewilayahan RI-PNG terhitung mulai bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2025.----------------------------------
d. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sebagai Ba Faurir untuk menggantikan Terdakwa karena Terdakwa lagi mengikuti tes satgas di Yonif 613/Rja Tarakan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci gudang senjata kepada piket Yonif 614/Rjp (lupa namanya yang Piket) untuk diserahkan kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), pada saat itu belum ada sprin yang dibuat untuk Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) untuk mengganti sementara sebagai Ba Fourir karena sifatnya darurat.
e. Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan kunci gudang senjata kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) senjata lengkap, untuk jumlah senpi Pistol G2 Combat jumlah seluruhnya adalah 34 (tiga puluh empat) pucuk, dibawa tugas Satgas Pamtas sebanyak 6 (enam) pucuk dan sisanya didalam gudang sebanyak 28 (dua puluh delapan) pucuk Pistol tersebut masing masing ada kotak plastiknya yang memuat 1 (satu) buah Pistol dan 3 (tiga) buah magazen termasuk didalam gudang senjata pada saat itu 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 3 (tiga) buah Magazennya yang tersimpan dalam kotaknya dan diletak didalam lemari gudang senjata.
f. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, Terdakwa meminta kembali kunci gudang senjata tersebut dari Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), setelah kunci gudang senjata tersebut Terdakwa terima melalui piket, Terdakwa tidak mengecek lagi isi dan jumlah senjata yang ada didalam gudang senjata tersebut, Terdakwa percaya saja kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) kalau semuanya lengkap, sehingga Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sudah tidak lagi membantu Terdakwa mengurus Gudang Senjata.
g. Bahwa keadaan dan kondisi dari bangunan gudang senjata milik Yonif 614/Rjp tersebut adalah berbentuk persegi empat terbuat dari Beton/semen, bangunan ukuran 4 x 4 meter, pintu dari kayu dilapisi oleh ram besi, terdapat CCTV, plapon terbuat dari triplek dilapisi ram besi, untuk kuncinya ada 2 (dua) biji yang memegang TMT 25 April 2025 adalah Terdakwa dan Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah).
h. Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Saksi-2 Kapten Inf Anto Puji Raharjo (Pasilog) bersama dengan Saksi-1 Kapten Inf Hendrio Saniat Girsang (Pasi Intel) akan melaksanakan pemeriksaan dalam Gudang Senjata Yonif 614/Rjp, sebelum dilakukan pemeriksaan tersebut Terdakwa lebih dulu memeriksa kotak pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 ternyata pistol dan 1 (satu) buah magazen sudah tidak ada didalam kotaknya yang tersisa hanya ada 2 (dua) buah Magazen, kemudian Terdakwa memanggil Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) ke dalam gudang senjata dan menanyakan dimana pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya, dijawab oleh Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah), “Siap tidak tahu saya bang”, kemudian Terdakwa mau melaporkan kepada Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo akan tetapi ditahan oleh Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sambil berkata, “nanti coba saya cari di dalam barak bang, mana tau keselip”, Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) kemudian bertanya lagi “Izin Bang, semisal tidak ketemu, gimana cari menggantinya?” dijawab Terdakwa “Emang ada kenalanmu atau ndak letingmu yang tahu jual senjata” dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) “Izin, saya tidak ada Bang”.
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar kepada Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo dan Saksi-1 Kapten Hendrio Saniat Girsang pada saat pengecekan jumlah pistol tersebut, Terdakwa hanya membuka separuh kotak pistol G2 Combat Nomor BG EA011539 tersebut, Terdakwa katakan bahwa pistol tersebut ada didalam kotaknya padahal pistol tersebut telah hilang dengan 1 (satu) buah magazennya, didalam kotaknya hanya tinggal 2 (dua) buah magazen saja, selanjutnya pemeriksaan gudang senjata dinyatakan selesai dan Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo dan Saksi-1 Kapten Hendrio Saniat Girsang pergi.
j. Bahwa pada tanggal 27 September 2025, Terdakwa menghubungi Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) via telepon WhatsApp sambil menanyakan “Gimana adakah yang kenalanmu jual senjata?” dijawab Saksi-3 “Tidak ada saya Bang” kemudian Terdakwa mengatakan “Abang juga lagi cari info penjual” Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) jawab “Izin Bang, kalau ada kabari Bang”.
k. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) via telepon WhatsApp sambil mengatakan “Ada ni senjata Pistol G2 Combat harga 35 jt, maukah?” dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) “Siap izin, saya mau Bang” kemudian Terdakwa mengatakan “Kalau begitu carilah uang siapkan” dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) “Siap Bang, saya cari uangnya”.
l. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025, sewaktu Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) berpapasan dengan Terdakwa di dalam asrama, Terdakwa menanyakan lagi apakah uangnya sudah ada, dijawab Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) masih cari pinjaman bang.
m. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Terdakwa mengirimkan bukti transfer untuk uang muka pembelian senjata api sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan biaya cetak nomor seri senjata sebesar Rp. 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) kepada Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) via WhatsApp.
n. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025, Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) mendapatkan pinjaman dari koperasi Yonif 614/Rjp sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk melunasi biaya pembelian senjata, namun uang tersebut tidak jadi ditransfer karena kesatuan Yonif 614/Rjp sudah mengetahui tentang kejadian hilangnya 1 (satu) pucuk Pistol G2 Combat dengan Nomor Seri BG EA 011539 beserta Magazennya.
o. Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan hilangnya 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya milik Yonif 614/Rjp kepada Danyonif 614/Rjp maupun kepada para Perwira lainnya karena Terdakwa dan Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) sedang berusaha mencari/membeli senpi Pistol G2 Combat di pasar gelap sebagai pengganti yang hilang tersebut sehingga Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komandan kesatuan.
p. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA Danyonif 614/Rjp memerintahkan Saksi-2 Kapten Anto Puji Raharjo, Wadanyonif 614/Rjp Mayor Inf Sasmito Hasta Adi, Saksi-1 Kapten Inf Hendrio Saniat Girsang (Pasiintel), Pasilog baru Kapten Inf Heru Widianto dan Saksi-4 Serka Irwan Nur (Ba Faurir yang baru) untuk melaksanakan pengecekan menyeluruh terhadap Gudang Senjata dan Munisi dalam rangka peralihan Orgas dari Yonif 614/Rjp (Diperkuat) menjadi Yonif Khusus 614/Rjp, sehingga dilakukan pemeriksaan secara detail dengan membuka masing-masing kotak penyimpanan Pistol G2 Combat, pada saat itu baru diketahui bahwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya telah hilang, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) selaku Ba Furir diinterogasi oleh Staf 1 terkait hilangnya senpi tersebut, pada saat di interogasi Saksi-3 (Sertu Nandi Dandung Aldiansyah) mengakui bahwa pada tanggal 21 Juni 2025 pada sekira pukul 13.00 WITA telah mengambilnya dari dalam gudang senjata tanpa ada izin dengan siapapun, selanjutnya senpi tersebut dibawa menuju ke daerah Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara, kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 saat didalam perjalanan pulang dari Tanjung Selor menuju ke Malinau pistol tersebut terjatuh/hilang dan sampai dengan saat sekarang ini belum diketemukan.
q. Bahwa selanjutnya Yonif 614/Rjp membuat Berita Acara Tentang Kehilangan 1 Pucuk Senjata Pistol G2 Combat Kal 9 mm Nomor BA/1/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, Saksi-3 (Sertu Dandi Dandung Aldiansyah) membuat Surat Pernyataan Pengakuan atas hilangnya senjata tertanggal 22 Oktober 2025, Selanjutnya Danyonif 614/Rjp menyerahkan Terdakwa kepada Denpom VI/3 Bulungan untuk diproses secara hukum berdasarkan dengan Surat Danyonif 614/Rjp Nomor R/61/X/2022 tanggal 23 Oktober 2025.
r. Bahwa sepengetahuan Terdakwa 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang telah dihilangkan oleh Saksi-3 Sertu Nandi Dandung Aldiansyah tersebut masih berfungsi dengan baik (bisa digunakan untuk menembak), dan benar bahwa pistol tersebut adalah milik dari Kesatuan Yonif 614/Rjp berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Materiil (PPM) Paldam VI/Mlw Nomor PPM-05 J/VIII/2018/JAT tanggal 08 Agustus 2018 berdasarkan Surat Perintah Pangdam VI/Mlw Nomor Sprint/1528/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018, Yonif 614/Rjp telah menerima sebanyak 109 (seratus sembilan) pucuk senpi Pistol jenis G2 Combat termasuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya yang hilang tersebut, Pistol tersebut telah diterima oleh Kesatuan Yonif 614/Rjp pada tanggal 21 Agustus 2018 berdasarkan Surat Laporan penerimaan Pistol G2 Combat Kal 9 mm beserta perlengkapannya Nomor B/697/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018, Pistol G2 Combat tersebut untuk alutsista keperluan perang Yonif 614/Rjp.
s. Bahwa atas hilangnya 1 (satu) pucuk senpi pistol jenis G2 Combat Nomor BG EA011539 beserta 1 (satu) buah Magazennya tersebut mengakibatkan Yonif 614/Rjp dan Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sehingga Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
