| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 19-K/PM.I-07/AL/IV/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Riezza Wahyu Navyanto | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perbuatan Curang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19-K/PM.I-07/AL/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/46/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : a. Bahwa Serka Keu Riezza Wahyu Navyanto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK Angkatan XXXI tahun 2012 di Kodiklatal Surabaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian pada Tahun 2013 sampai dengan 2014 Tersangka ditempatkan di KRI Malahayati-362, kemudian pada Tahun 2014 dipindah tugaskan di KRI Sidat-851 sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Serka NRP 118430.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Juru Bayar KRI Sidat-851 Satrol Lantamal XIII sejak KRI Sidat-851 dispersi dari Satrol Koarmada II Ke Satrol Lantamal XIII sesuai dengan surat perintah Komandan KRI Sidat-851 Nomor Sprin /10/III/2021 tanggal 26 Maret tahun 2021 dan sebagai Juru Bayar KRI Sidat-851 Terdakwa tidak mengikuti kegiatan KRI Sidat-851 atau ikut layar/operasi karena Terdakwa mengurusi atau menyelesaikan proses administrasi dukungan dana operasi untuk KRI Sidat-851 dan Terdakwa hanya berkantor di bagian Progar Satran Koarmada II.
c. Bahwa Terdakwa dalam tugasnya sebagai Juru Bayar melakukan permohonan dana tunjangan layar KRI Sidat-851 kepada Komandan Satran Koarmada II perihal permohonan tunjangan layar dan uang makan operasi, setelah itu Komandan Satran Koarmada II meneruskan surat permohonan tersebut kepada Asops Pangkoarmada II kemudian diteruskan kembali ke Asrena Pangkoarmada II lalu dari Asrena Koarmada II menganggarkan dan memunculkan Kep DIPA Anggaran tunjangan layar setelah itu Terdakwa membuat dan melengkapi administrasi PJK dan kemudian diajukan ke Pekas Mako Koarmada II untuk dicek kelengkapan persyaratannya.
d. Bahwa setelah dana tunjangan layar dan uang makan operasi tersebut cair dari Pekas/Akun Mako Koarmada II untuk tunjangan layar turun dan Terdakwa terima secara tunai sesuai jumlah operasinya lalu Terdakwa transfer kepada Kadeplog KRI Sidat-851, dan pada saat KRI Sidat-851 melaksanakan Operasi ada personel diluar KRI Sidat-851 yang diperbantukan / on board di KRI Sidat-851 yaitu Personil Guspurla, Guskamla dan Sops Koarmada II tergantung jenis Operasinya untuk dana dukungan operasinya setelah cair dari Pekas Mako Koarmada II dana dukungan operasi tersebut Terdakwa distribusikan kepada staf-staf yang membidangi di tiap Satker tersebut yaitu untuk Personil Guspurla Koarmada II Terdakwa serahkan kepada Serka Krisna sedangkan untuk Personil Guskamla, Sops Koarmada II Terdakwa serahkan kepada Sertu Sunoto.
e. Bahwa untuk uang makan operasi diberikan BON oleh Sops Koarmada II dengan indeks perorang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) x Jumlah personil x jumlah hari yang total jumlahnya berbeda-beda menyesuaikan jenis operasinya yaitu yaitu BON tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa transfer kepada Kadeplog KRI Sidat-851 akan tetapi sejak tahun 2021 sampai bulan Desember 2023 proses pencairan sampai pendistribusian dana tunjangan layar dan uang makan operasi KRI Sidat-851 Terdakwa transfer kepada kadeplog KRI Sidat-851 yang kemudian di distribusikan kepada tiap-tiap personil, kemudian sekira tahun 2024 sampai dengan sekarang ada kebijakan bahwa dana tersebut langsung Terdakwa transfer kepada tiap-tiap personil KRI Sidat-851 kecuali Perwira Terdakwa transfer kepada kadeplog KRI Sidat-851.
f. Bahwa sekira bulan November 2022 dan bulan September 2023, dana uang layar dan uang makan operasi (UMO) KRI Sidat-851 telah Terdakwa selewengkan / digunakan untuk kepentingan pribadi setelah Terdakwa terima dari Pekas Mako Koarmada II termasuk beberapa dana pinjaman untuk Operasi KRI Sidat-851 dan Sops Koarmada II Terdakwa simpan / tidak di distribusikan ke KRI Sidat-851.
g. Bahwa pada bulan November 2022, KRI Sidat-851 melaksanakan Operasi Mabes “OPS Balat Samudera 2022” dengan kekuatan 50 (lima puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari :------------------------------------------------------------------------------
- uang layar Rp. 25.000.000,- x 50 pers = RP. 125.000.000 - Personel Sops Koarmada II = Rp. 25.000.000 - PPH21 = Rp. 1.000.000 - Jumlah …………………………………. = Rp. 99.000.000,-
Dana uang makan operasi, dana Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT), Air Mineral Operasi Mabes “OPS Balat Samudera 2022” bulan November 2022 dengan kekuatan 50 (lima puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari KRI Sidat-851 dikurangi bon/pinjam kepada Sops Koarmada II perlima belas hari sejumlah Rp. 13.500.000,- dikali dua berjumlah Rp. 27.000.000,- adalah :
Jumlah…………………………………….. = Rp. 120.750.000,- - Personel Sops Koarmada II = Rp. 24.150.000 - Bon/pinjaman Sops Koarmada II = Rp. 27.000.000 - Jumlah…………………………………….. = Rp. 69.600.000,- Dana Taktis Rp. 1.000 x 50 pers x 30 hari = Rp. 1.500.000,-
Total yang diterima Terdakwa Rp. 99.000.000,- + Rp. 69.600.000,- + Rp. 1.500.000,- = Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah).
Bahwa uang dukungan Ops Balat Samudera 2022 sejumlah Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) tersebut setelah cair tidak di distribusikan Terdakwa kepada KRI Sidat-851 melainkan Terdakwa simpan, setelah itu ketika dukungan dana operasi yang berikutnya cair Terdakwa distribusikan sejumlah dana operasi sebelumnya dan proses tersebut berlangsung sampai bulan Agustus 2023 karena dibulan tersebut dana sebesar Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) sudah habis.
h. Bahwa pada bulan September 2023, KRI Sidat-851 melaksanakan Operasi Mabesal “OPS Indomalphi Tahap III” dengan kekuatan 40 (empat puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari :-----------------------------------------------------------------
- uang layar Rp. 25.000.000,- x 40 pers = RP. 100.000.000 - Personel Sops Koarmada II = Rp. 15.000.000 - PPH21 = Rp. 1.000.000 - Jumlah …………………………………. = Rp. 84.000.000,-
Dana uang makan operasi, dana Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT), Air Mineral Operasi Mabesal “OPS Indomalphi Tahap III” bulan September 2023 dengan kekuatan 40 (empat puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari KRI Sidat-851 dikurangi bon/pinjam kepada Sops Koarmada II perlima belas hari sejumlah Rp. 12.375.000,- dikali dua berjumlah Rp. 24.750.000,- adalah :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah…………………………………….. = Rp. 54.000.000,-
- Uang Saku Rp. 25.000 x 40 pers x 30 har = Rp. 30.000.000 - PPH21 = Rp. 300.000 – Jumlah…………………………………….. = Rp. 29.700.000,-
Jumlah Rp. 54.000.000 + Rp. 29.700.000 = Rp. 83.700.000,-
- Personel Sops Koarmada II = Rp. 12.600.000 - Bon/pinjaman Sops Koarmada II = Rp. 24.750.000 + Jumlah…………………………………….. = Rp. 37.350.000,-
Dana Taktis Rp. 500 x 40 pers x 30 hari = Rp. 600.000,-
Total yang diterima Terdakwa Rp. 83.700.000,- + Rp. 37.350.000,- + Rp. 600.000,- = Rp. 121.650.000,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa uang dukungan Operasi Mabesal “OPS Indomalphi Tahap III” sejumlah Rp. 121.650.000,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut setelah cair tidak di distribusikan Terdakwa kepada KRI Sidat-851 melainkan Terdakwa simpan dan seterusnya ketika dukungan dana operasi yang berikutnya cair baru Terdakwa distribusikan sejumlah dana operasi sebelumnya dan proses tersebut berlangsung sampai bulan September 2024.
i. Bahwa dana sejumlah Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) dan Rp. 121.650.000,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ambil tersebut apabila ada kekurangan pada saat pendistribusian dana operasi ke KRI Sidat-851 dana tersebut Terdakwa gunakan untuk menutupi kekurangan tersebut dan Terdakwa pergunakan secara pribadi setiap bulannya kemudian ada kalanya Terdakwa menggadaikan BPKB mobil adik Terdakwa untuk menutupi kekurangan tersebut, dan pada saat ada dana lagi Terdakwa kemudian ambil kembali BPKB mobil milik adik Terdakwa, sehingga pada saat pembayaran/pendistribusian dukungan dana operasi bulan Juli 2024 dan Agustus 2024 ada banyak kekurangan sehingga Terdakwa menutupi kekurangan tersebut dengan cara sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa menganggunkan sertifikat tanah Orang Tua Terdakwa ke Bank Sinar Mas dengan nilai dana yang Terdakwa terima sebesar Rp 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dan menggadaikan Sertifikat tanah Mertua Terdakwa kepada pihak perorangan senilai dana Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sehingga kesemuanya berjumlah Rp 232.000.000,- sambil menunggu dukungan dana operasi pada bulan berikutnya.
j. Bahwa pada bulan November 2024, dukungan dana Operasi bulan Oktober 2024 sejumlah Rp 181.280.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) cair kemudian Terdakwa distribusikan kepada KRI Sidat-851 untuk menambahkan kekurangan dukungan dana operasi bulan Juli 2024 dan Agustus 2024 yang akhirnya dukungan dana operasi bulan Juli 2024 dan Agustus 2024 bisa Terdakwa distribusikan ke KRI Sidat-851.
k. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) menghubungi Terdakwa untuk memastikan tunjangan layar dan uang makan operasi bulan Oktober 2024 apakah sudah diterima, menurut pengakuan Terdakwa hingga tanggal 5 Februari 2025 belum ada kejelasan mengenai tunjangan layar uang makan operasi bulan Oktober 2024, tidak lama kemudian Terdakwa mengakui bahwasannya telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 181.280.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan keluarganya, selanjutnya Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P., (Saksi-1) diperintahkan oleh Dan KRI Sidat-851 untuk meminta rekening koran dari semua rekening yang dimiliki oleh Terdakwa.
l. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa mengirimkan File rekening koran dari Bank BRI periode bulan Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025 dan mengirimkan rekening koran dari Bank Mandiri periode bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, kemudian dilakukan pengecekan dari seluruh aliran dana di rekening Bank BRI dan Mandiri, Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) menemukan transaksi yang diduga pinjaman online dan game judi online (Yogyakartafasttop), pantaskualitipointtop, Odeo teknologi Indonesia, Angkasa digital teknologi, Kshipraarcadekualitas, Nettechpanrasworld, Palembang gaming shop, Connectsulabhalayanan, Bumioptima06, Smartgamevile. Bahwa dari hasil pengecekan tersebut Komandan KRI Sidat-851 mempertimbangkan dan memutuskan memberi kesempatan 1 (satu) minggu kepada Terdakwa untuk membayarkan tunjangan layar dan UMO bulan Oktober 2024.
m. Bahwa tanggal 14 Februari 2025, Terdakwa melaporkan bahwa Terdakwa bersama dengan kedua orang tuanya sedang berada di Bank BRI Trosobo untuk memperpanjang pinjaman kemudian Terdakwa menyampaikan pencairan dana akan dilaksanakan hari selasa tanggal 18 Februari 2025 atau hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, selanjutnya pada 19 Februari 2025 Terdakwa melaporkan kepada Saksi-1 bahwa telah melaksanakan tandatangan kontrak pinjaman dengan Bank BRI dan sedang menunggu pencairan dana masuk di rekening.
n. Bahwa tanggal 20 Februari 2025, Terdakwa melaporkan ke Pgs. Palaksa KRI Sidat-851 bahwa dana pinjaman akan ditransfer ke rekening Terdakwa namun setelah ditunggu hingga selesai jam kerja belum ada dana yang masuk ke rekeing Terdakwa, kemudian tanggal 21 Februari 2025, Terdakwa menyampaikan bahwa ibu Terdakwa datang ke Bank BRI untuk menanyakan kapan dana akan dikirim kemudian keterangan dari pihak Bank tinggal menunggu antrian pencairan.
o. Bahwa tanggal 24 Februari 2025, Terdakwa menyampaikan bahwa belum ada dana masuk ke rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mencari cara lain agar dana tunjangan layar dan UMO bisa tercover dengan cara menjual aset tanah didaerah taman Sidoarjo.
p. Bahwa tanggal 17 Maret 2025, Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) menanyakan kepada Terdakwa perihal UMO bulan November 2024 sampai dengan Februari 2025 apakah sudah ada karena info dari unsur KRI yang lain sudah menerima dukungan UMO kemudian Terdakwa melaporkan dukungan UMO KRI Sidat-851 akan dicairkan esok hari dikarenakan masih ada kekurangan dana.
q. Bahwa untuk dana uang makan operasi, PDTT, uang saku Operasi Mabesal “Ops Jaga Cakra-25” bulan Maret 2025 bukan Terdakwa memproses pencairannya melainkan juru bayar yang baru akan tetapi untuk dana Bon/pinjam kepada Sops Koarmada II berjumlah Rp. 27.900.000,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa ambil dan tidak Terdakwa distribusikan kepada KRI Sidat 851.
r. Bahwa dana Bon/dana pinjaman dari Sops Koarmada II untuk operasi KRI Sidat-851 Tersangka distribusikan kepada KRI Sidat-851, kecuali :
a. Ops. Mabes TNI “Tri Dharma 01” bulan Nov 2024 = Rp 12.375.000 b. Ops. Mabes TNI “Ambalat” bulan Januari 2025 = Rp 27.900.000 c. Ops. Mabes TNI “Ambalat” bulan Februari 2025 = Rp 25.200.000 d. Ops Mabesal “Ops Jaga Cakra-25” bulan Maret 2025 = Rp 27.900.000 +
Jumlah = RP 93.375.000
Untuk dana taktis dari semua Operasi Tersangka tidak distribusikan kepada KRI Sidat-851 berjumlah Rp 19.698.000.
Jadi total dana Bon/dana pinjaman dari Sops Koarmada II untuk operasi KRI Sidat-851 dan dana taktis yang tidak Tersangka distribusikan kepada KRI Sidat-851 berjumlah RP 93.375.000 + Rp 19.698.000 = Rp 113.073.000
s. Bahwa dari bulan November 2024 s.d bulan Maret 2025 untuk dukungan dana uang layar tiap operasi tidak dapat dukungan tetapi untuk dana Uang makan operasi tiap operasi dapat dukungan dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang makan operasi bulan November 2024 = Rp 93.075.000 b. Uang makan operasi bulan Desember 2024 = Rp 83.390.000 c. Uang makan operasi bulan Januari 2025 = Rp 81.065.000 d. Uang makan operasi bulan Februai 2025 = Rp 73.220.000 +
Jumlah = Rp 330.750.000
Selanjutnya untuk Dana dukungan uang makan operasi dengan sejumlah RP. 330.750.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) cair pada tanggal 19 Maret 2025 selanjutnya tanggal 20 Maret 2025 Tersangka Transfer kepada Lettu Laut (P) Titis Purnomo Pjs. Kadeplog KRI Sidat-851 (Saksi-2) sejumlah Rp 250.000.000 lalu sisanya sejumlah Rp. 80.750.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masih Terdakwa simpan dengan alasan limit transfer.
t. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, Lettu Laut (P) Titis Purnomo Pjs. Kadeplog KRI Sidat-851 (Saksi-2) menanyakan kekurangan untuk dana dukungan uang makan operasi dan tidak bisa dijawab oleh Terdakwa.
u. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025, sekira pukul 00.55 Wita Saksi-2 mengirimkan THR Kasal kepada Terdakwa sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer sekaligus Saksi-2 mau menanyakan kembali kekurangan dana uang makan oprasi kemaren namun handphone Terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi.
v. Bahwa Saksi-2 (Lettu Laut (P) Titis Purnomo, S.H., S.Tr.Han.) melaporkan hal tersebut kepada Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Komandan KRI Sidat-851 kemudian Komandan KRI Sidat-851 menghubungi orang tua Terdakwa akan tetapi orang tua Terdakwa tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan, bersamaan dengan itu Saksi-1 menghubungi istri Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan menurut keterangan istri Terdakwa bahwa sudah 2 (dua) minggu tidak mengetahui keberadaan Terdakwa.
w. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Saksi-1 Menghubungi anggota staf Progar Satran Koarmada II menanyakan keberadaan Terdakwa menurut keterangan dari anggota staf Progar Satran Koarmada II Terdakwa sudah beberapa hari tidak terlihat di kantor kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Komandan KRI Sidat-851 dan Komandan memerintahkan agar anggota yang melaksanakan dinas cuti di Surabaya atau Sidoarjo Jawa Timur untuk membantu mencari tahu keberadaan Terdakwa.
x. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025, Komandan KRI-851 memerintahkan Kls Mess Fredy Ramandhani yang berdomisili di Sidoarjo Jawa Timur untuk mencoba mencari informasi keberadaan Terdakwa kepada tetangga sekitar rumah Terdakwa dari hasil pengamatan dan pengumpulan informasi dari tetangga Terdakwa masih sering terlihat di rumahnya dan Kls Mes Fredy Ramadhani juga melihat sendiri bahwa Terdakwa masih sering terlihat dirumahnya dan Kls Mes Fredy Ramandhani juga melihat sendiri bahwa Terdakwa berada didepan rumah.
y. Bahwa pada tanggal 8 April 2025, Saksi-2 (Lettu Laut (P) Titis Purnomo, S.H., S.Tr.Han.), Serka Bek Imam Hizbullaoh dan Kls Mess Fredy Ramandhani yang sebelumnya mendapat perintah dari Komandan KRI Sidat-851 untuk bersilaturahmi ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk membujuk Terdakwa agar kembali masuk kerja dan mencari jalan keluar untuk permasalahannya akan tetapi Terdakwa tidak mau lagi masuk kerja dan Terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya kemudian pada tanggal 9 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dibawa oleh anggota satprov Denma Koarmada II ke Kantor Satprov untuk dijadikan tahanan titipan.
z. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, Terdakwa dengan didampingi oleh Letu Laut (P) M. Gilang Ramadhan, Saksi-2 dan Kls Freddy Ramadhani membawa Terdakwa pindah dari sel Satprov Denma Koarmada II ke Pom Lantmak XIII Tarakan dengan menggunakan pesawat kemudian tiba pada pukul 17.35 WITA di bandara Juwata Tarakan selanjutnya Terdakwa dibawa ke RSAL Ilyas Tarakan untuk pemeriksaan kesehatanya selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa dibawa ke kantor Denpom Lantamal XIII selanjutnya untuk dilaksanakan penahanan dan proses hukum.
aa. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menyelewengkan/menggunakan secara pribadi dana operasi KRI Sidat-851 bulan November 2024, Desember 2024, Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, Dana Bon/dana pinjaman dari Sops Koarmada II dan dana taktis dari semua Operasi sejumlah Rp 113.073.000,- (Seratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) kemudian Dukungan dana Uang layar, Uang Makan Operasi, PDTT, Air mineral Ops. Tri Dharma-01 bulan Oktober 2024 sejumlah Rp 181.280.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Sisa dana dukungan uang makan operasi bulan November 2024, Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025 sejumlah Rp 80.750.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total keseluruhan berjumlah Rp 375.103.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta seratus tiga ribu rupiah).
ab. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang tidak mendistribusikan / mentransfer ke rekening Personel KRI Sidat-851 yang melakukan tugas operasi maka perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi seluruh personel KRI Sidat-851 pada khususnya dan Kodaeral XIII Koarmada II dan TNI AL pada umumnya. atau Kedua a. Bahwa Serka Keu Riezza Wahyu Navyanto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK Angkatan XXXI tahun 2012 di Kodiklatal Surabaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian pada Tahun 2013 sampai dengan 2014 Tersangka ditempatkan di KRI Malahayati-362, kemudian pada Tahun 2014 dipindah tugaskan di KRI Sidat-851 sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Serka NRP 118430.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Juru Bayar KRI Sidat-851 Satrol Lantamal XIII sejak KRI Sidat-851 dispersi dari Satrol Koarmada II Ke Satrol Lantamal XIII sesuai dengan surat perintah Komandan KRI Sidat-851 Nomor Sprin /10/III/2021 tanggal 26 Maret tahun 2021 dan sebagai Juru Bayar KRI Sidat-851 Terdakwa tidak mengikuti kegiatan KRI Sidat-851 atau ikut layar/operasi karena Terdakwa mengurusi atau menyelesaikan proses administrasi dukungan dana operasi untuk KRI Sidat-851 dan Terdakwa hanya berkantor di bagian Progar Satran Koarmada II.
c. Bahwa Terdakwa dalam tugasnya sebagai Juru Bayar melakukan permohonan dana tunjangan layar KRI Sidat-851 kepada Komandan Satran Koarmada II perihal permohonan tunjangan layar dan uang makan operasi, setelah itu Komandan Satran Koarmada II meneruskan surat permohonan tersebut kepada Asops Pangkoarmada II kemudian diteruskan kembali ke Asrena Pangkoarmada II lalu dari Asrena Koarmada II menganggarkan dan memunculkan Kep DIPA Anggaran tunjangan layar setelah itu Terdakwa membuat dan melengkapi administrasi PJK dan kemudian diajukan ke Pekas Mako Koarmada II untuk dicek kelengkapan persyaratannya.
d. Bahwa setelah dana tunjangan layar dan uang makan operasi tersebut cair dari Pekas/Akun Mako Koarmada II untuk tunjangan layar turun dan Terdakwa terima secara tunai sesuai jumlah operasinya lalu Terdakwa transfer kepada Kadeplog KRI Sidat-851, dan pada saat KRI Sidat-851 melaksanakan Operasi ada personel diluar KRI Sidat-851 yang diperbantukan / on board di KRI Sidat-851 yaitu Personil Guspurla, Guskamla dan Sops Koarmada II tergantung jenis Operasinya untuk dana dukungan operasinya setelah cair dari Pekas Mako Koarmada II dana dukungan operasi tersebut Terdakwa distribusikan kepada staf-staf yang membidangi di tiap Satker tersebut yaitu untuk Personil Guspurla Koarmada II Terdakwa serahkan kepada Serka Krisna sedangkan untuk Personil Guskamla, Sops Koarmada II Terdakwa serahkan kepada Sertu Sunoto.
e. Bahwa untuk uang makan operasi diberikan BON oleh Sops Koarmada II dengan indeks perorang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) x Jumlah personil x jumlah hari yang total jumlahnya berbeda-beda menyesuaikan jenis operasinya yaitu yaitu BON tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa transfer kepada Kadeplog KRI Sidat-851 akan tetapi sejak tahun 2021 sampai bulan Desember 2023 proses pencairan sampai pendistribusian dana tunjangan layar dan uang makan operasi KRI Sidat-851 Terdakwa transfer kepada kadeplog KRI Sidat-851 yang kemudian di distribusikan kepada tiap-tiap personil, kemudian sekira tahun 2024 sampai dengan sekarang ada kebijakan bahwa dana tersebut langsung Terdakwa transfer kepada tiap-tiap personil KRI Sidat-851 kecuali Perwira Terdakwa transfer kepada kadeplog KRI Sidat-851.
f. Bahwa sekira bulan November 2022 dan bulan September 2023, dana uang layar dan uang makan operasi (UMO) KRI Sidat-851 telah Terdakwa selewengkan / digunakan untuk kepentingan pribadi setelah Terdakwa terima dari Pekas Mako Koarmada II termasuk beberapa dana pinjaman untuk Operasi KRI Sidat-851 dan Sops Koarmada II Terdakwa simpan / tidak di distribusikan ke KRI Sidat-851.
g. Bahwa pada bulan November 2022, KRI Sidat-851 melaksanakan Operasi Mabes “OPS Balat Samudera 2022” dengan kekuatan 50 (lima puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari :------------------------------------------------------------------------------
- uang layar Rp. 25.000.000,- x 50 pers = RP. 125.000.000 - Personel Sops Koarmada II = Rp. 25.000.000 - PPH21 = Rp. 1.000.000 - Jumlah …………………………………. = Rp. 99.000.000,-
Dana uang makan operasi, dana Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT), Air Mineral Operasi Mabes “OPS Balat Samudera 2022” bulan November 2022 dengan kekuatan 50 (lima puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari KRI Sidat-851 dikurangi bon/pinjam kepada Sops Koarmada II perlima belas hari sejumlah Rp. 13.500.000,- dikali dua berjumlah Rp. 27.000.000,- adalah :
Jumlah…………………………………….. = Rp. 120.750.000,- - Personel Sops Koarmada II = Rp. 24.150.000 - Bon/pinjaman Sops Koarmada II = Rp. 27.000.000 - Jumlah…………………………………….. = Rp. 69.600.000,- Dana Taktis Rp. 1.000 x 50 pers x 30 hari = Rp. 1.500.000,-
Total yang diterima Terdakwa Rp. 99.000.000,- + Rp. 69.600.000,- + Rp. 1.500.000,- = Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah).
Bahwa uang dukungan Ops Balat Samudera 2022 sejumlah Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) tersebut setelah cair tidak di distribusikan Terdakwa kepada KRI Sidat-851 melainkan Terdakwa simpan, setelah itu ketika dukungan dana operasi yang berikutnya cair Terdakwa distribusikan sejumlah dana operasi sebelumnya dan proses tersebut berlangsung sampai bulan Agustus 2023 karena dibulan tersebut dana sebesar Rp. 170.100.000,- sudah habis.
h. Bahwa pada bulan September 2023, KRI Sidat-851 melaksanakan Operasi Mabesal “OPS Indomalphi Tahap III” dengan kekuatan 40 (empat puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari :-----------------------------------------------------------------
- uang layar Rp. 25.000.000,- x 40 pers = RP. 100.000.000 - Personel Sops Koarmada II = Rp. 15.000.000 - PPH21 = Rp. 1.000.000 - Jumlah …………………………………. = Rp. 84.000.000,-
Dana uang makan operasi, dana Penambah Daya Tahan Tubuh (PDTT), Air Mineral Operasi Mabesal “OPS Indomalphi Tahap III” bulan September 2023 dengan kekuatan 40 (empat puluh) orang personel selama 30 (tiga puluh) hari KRI Sidat-851 dikurangi bon/pinjam kepada Sops Koarmada II perlima belas hari sejumlah Rp. 12.375.000,- dikali dua berjumlah Rp. 24.750.000,- adalah :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah…………………………………….. = Rp. 54.000.000,-
- Uang Saku Rp. 25.000 x 40 pers x 30 har = Rp. 30.000.000 - PPH21 = Rp. 300.000 – Jumlah…………………………………….. = Rp. 29.700.000,-
Jumlah Rp. 54.000.000 + Rp. 29.700.000 = Rp. 83.700.000,-
- Personel Sops Koarmada II = Rp. 12.600.000 - Bon/pinjaman Sops Koarmada II = Rp. 24.750.000 + Jumlah…………………………………….. = Rp. 37.350.000,-
Dana Taktis Rp. 500 x 40 pers x 30 hari = Rp. 600.000,-
Total yang diterima Terdakwa Rp. 83.700.000,- + Rp. 37.350.000,- + Rp. 600.000,- = Rp. 121.650.000,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa uang dukungan Operasi Mabesal “OPS Indomalphi Tahap III” sejumlah Rp. 121.650.000,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut setelah cair tidak di distribusikan Terdakwa kepada KRI Sidat-851 melainkan Terdakwa simpan dan seterusnya ketika dukungan dana operasi yang berikutnya cair baru Terdakwa distribusikan sejumlah dana operasi sebelumnya dan proses tersebut berlangsung sampai bulan September 2024.
i. Bahwa dana sejumlah Rp. 170.100.000,- (Seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) dan Rp. 121.650.000,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ambil tersebut apabila ada kekurangan pada saat pendistribusian dana operasi ke KRI Sidat-851 dana tersebut Terdakwa gunakan untuk menutupi kekurangan tersebut dan Terdakwa pergunakan secara pribadi setiap bulannya kemudian ada kalanya Terdakwa menggadaikan BPKB mobil adik Terdakwa untuk menutupi kekurangan tersebut, dan pada saat ada dana lagi Terdakwa kemudian ambil kembali BPKB mobil milik adik Terdakwa, sehingga pada saat pembayaran/pendistribusian dukungan dana operasi bulan Juli 2024 dan Agustus 2024 ada banyak kekurangan sehingga Terdakwa menutupi kekurangan tersebut dengan cara sekira bulan oktober 2024 Terdakwa menganggunkan sertifikat tanah Orang Tua Terdakwa ke Bank Sinar Mas dengan nilai dana yang Terdakwa terima sebesar Rp 132.000.000,- (seartus tiga puluh dua juta rupiah) dan menggadaikan Sertifikat tanah Mertua Terdakwa kepada pihak perorangan senilai dana Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sehingga kesemuanya berjumlah Rp 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) sambil menunggu dukungan dana operasi pada bulan berikutnya.
j. Bahwa pada bulan November 2024, dukungan dana Operasi bulan Oktober 2024 sejumlah Rp 181.280.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) cair kemudian Terdakwa distribusikan kepada KRI Sidat-851 untuk menambahkan kekurangan dukungan dana operasi bulan Juli 2024 dan Agustus 2024 yang akhirnya dukungan dana operasi bulan Juli 2024 dan Agustus 2024 bisa Terdakwa distribusikan ke KRI Sidat-851.
k. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) menghubungi Terdakwa untuk memastikan tunjangan layar dan uang makan operasi bulan Oktober 2024 apakah sudah diterima, menurut pengakuan Terdakwa hingga tanggal 5 Februari 2025 belum ada kejelasan mengenai tunjangan layar uang makan operasi bulan Oktober 2024, tidak lama kemudian Terdakwa mengakui bahwasannya telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 181.280.000,- untuk kebutuhan keluarganya, selanjutnya Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P., (Saksi-1) diperintahkan oleh Dan KRI Sidat-851 untuk meminta rekening koran dari semua rekening yang dimiliki oleh Terdakwa.
l. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa mengirimkan File rekening koran dari Bank BRI periode bulan Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025 dan mengirimkan rekening koran dari Bank Mandiri periode bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, kemudian dilakukan pengecekan dari seluruh aliran dana di rekening Bank BRI dan Mandiri, Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) menemukan transaksi yang diduga pinjaman online dan game judi online (Yogyakartafasttop), pantaskualitipointtop, Odeo teknologi Indonesia, Angkasa digital teknologi, Kshipraarcadekualitas, Nettechpanrasworld, Palembang gaming shop, Connectsulabhalayanan, Bumioptima06, Smartgamevile. Bahwa dari hasil pengecekan tersebut Komandan KRI Sidat-851 mempertimbangkan dan memutuskan memberi kesempatan 1 (satu) minggu kepada Terdakwa untuk membayarkan tunjangan layar dan UMO bulan Oktober 2024.
m. Bahwa tanggal 14 Februari 2025, Terdakwa melaporkan bahwa Terdakwa bersama dengan kedua orang tuanya sedang berada di Bank BRI Trosobo untuk memperpanjang pinjaman kemudian Terdakwa menyampaikan pencairan dana akan dilaksanakan hari selasa tanggal 18 Februari 2025 atau hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, selanjutnya pada 19 Februari 2025 Terdakwa melaporkan kepada Saksi-1 bahwa telah melaksanakan tandatangan kontrak pinjaman dengan Bank BRI dan sedang menunggu pencairan dana masuk di rekening.
n. Bahwa tanggal 20 Februari 2025, Terdakwa melaporkan ke Pgs. Palaksa KRI Sidat-851 bahwa dana pinjaman akan ditransfer ke rekening Terdakwa namun setelah ditunggu hingga selesai jam kerja belum ada dana yang masuk ke rekeing Terdakwa, kemudian tanggal 21 Februari 2025, Terdakwa menyampaikan bahwa ibu Terdakwa datang ke Bank BRI untuk menanyakan kapan dana akan dikirim kemudian keterangan dari pihak Bank tinggal menunggu antrian pencairan.
o. Bahwa tanggal 24 Februari 2025, Terdakwa menyampaikan bahwa belum ada dana masuk ke rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mencari cara lain agar dana tunjangan layar dan UMO bisa tercover dengan cara menjual aset tanah didaerah taman Sidoarjo.
p. Bahwa tanggal 17 Maret 2025, Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) menanyakan kepada Terdakwa perihal UMO bulan November 2024 sampai dengan Februari 2025 apakah sudah ada karena info dari unsur KRI yang lain sudah menerima dukungan UMO kemudian Terdakwa melaporkan dukungan UMO KRI Sidat-851 akan dicairkan esok hari dikarenakan masih ada kekurangan dana.
q. Bahwa untuk dana uang makan operasi, PDTT, uang saku Operasi Mabesal “Ops Jaga Cakra-25” bulan Maret 2025 bukan Terdakwa memproses pencairannya melainkan juru bayar yang baru akan tetapi untuk dana Bon/pinjam kepada Sops Koarmada II berjumlah Rp. 27.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa ambil dan tidak Terdakwa distribusikan kepada KRI Sidat 851.
r. Bahwa dana Bon/dana pinjaman dari Sops Koarmada II untuk operasi KRI Sidat-851 Terdakwa distribusikan kepada KRI Sidat-851, kecuali :
a. Ops. Mabes TNI “Tri Dharma 01” bulan Nov 2024 = Rp 12.375.000 b. Ops. Mabes TNI “Ambalat” bulan Januari 2025 = Rp 27.900.000 c. Ops. Mabes TNI “Ambalat” bulan Februari 2025 = Rp 25.200.000 d. Ops Mabesal “Ops Jaga Cakra-25” bulan Maret 2025 = Rp 27.900.000 +
Jumlah = RP 93.375.000
Untuk dana taktis dari semua Operasi Terdakwa tidak distribusikan kepada KRI Sidat-851 berjumlah Rp 19.698.000,-
Jadi total dana Bon/dana pinjaman dari Sops Koarmada II untuk operasi KRI Sidat-851 dan dana taktis yang tidak Terdakwa distribusikan kepada KRI Sidat-851 berjumlah RP 93.375.000 + Rp 19.698.000 = Rp 113.073.000,-
s. Bahwa dari bulan November 2024 s.d. bulan Maret 2025, untuk dukungan dana uang layar tiap operasi tidak dapat dukungan tetapi untuk dana Uang makan operasi tiap operasi dapat dukungan dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang makan operasi bulan November 2024 = Rp 93.075.000 b. Uang makan operasi bulan Desember 2024 = Rp 83.390.000 c. Uang makan operasi bulan Januari 2025 = Rp 81.065.000 d. Uang makan operasi bulan Februai 2025 = Rp 73.220.000 +
Jumlah = Rp 330.750.000
Selanjutnya untuk Dana dukungan uang makan operasi dengan sejumlah RP. 330.750.000,- (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) cair pada tanggal 19 Maret 2025 selanjutnya tanggal 20 Maret 2025 Terdakwa Transfer kepada Lettu Laut (P) Titis Purnomo Pjs. Kadeplog KRI Sidat-851 (Saksi-2) sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) lalu sisanya sejumlah Rp. 80.750.000,- (Delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masih Terdakwa simpan dengan alasan limit transfer.
t. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, Lettu Laut (P) Titis Purnomo Pjs. Kadeplog KRI Sidat-851 (Saksi-2) menanyakan kekurangan untuk dana dukungan uang makan operasi dan tidak bisa dijawab oleh Terdakwa.
u. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025, sekira pukul 00.55 Wita Saksi-2 mengirimkan THR Kasal kepada Terdakwa sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer sekaligus Saksi-2 mau menanyakan kembali kekurangan dana uang makan oprasi kemaren namun handphone Terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi.
v. Bahwa Saksi-2 (Lettu Laut (P) Titis Purnomo, S.H., S.Tr.Han.) melaporkan hal tersebut kepada Lettu Laut (P) Hendrawan Tri Cahyo, S.Tr.Han, M.A.P (Saksi-1) selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Komandan KRI Sidat-851 kemudian Komandan KRI Sidat-851 menghubungi orang tua Terdakwa akan tetapi orang tua Terdakwa tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan, bersamaan dengan itu Saksi-1 menghubungi istri Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan menurut keterangan istri Terdakwa bahwa sudah 2 (dua) minggu tidak mengetahui keberadaan Terdakwa.
w. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Saksi-1 Menghubungi anggota staf Progar Satran Koarmada II menanyakan keberadaan Terdakwa menurut keterangan dari anggota staf Progar Satran Koarmada II Terdakwa sudah beberapa hari tidak terlihat di kantor kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Komandan KRI Sidat-851 dan Komandan memerintahkan agar anggota yang melaksanakan dinas cuti di Surabaya atau Sidoarjo Jawa Timur untuk membantu mencari tahu keberadaan Terdakwa.
x. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025, Komandan KRI-851 memerintahkan Kls Mess Fredy Ramandhani yang berdomisili di Sidoarjo Jawa Timur untuk mencoba mencari informasi keberadaan Terdakwa kepada tetangga sekitar rumah Terdakwa dari hasil pengamatan dan pengumpulan informasi dari tetangga Terdakwa masih sering terlihat di rumahnya dan Kls Mes Fredy Ramadhani juga melihat sendiri bahwa Terdakwa masih sering terlihat dirumahnya dan Kls Mes Fredy Ramandhani juga melihat sendiri bahwa Terdakwa berada didepan rumah.
y. Bahwa pada tanggal 8 April 2025, Saksi-2 (Lettu Laut (P) Titis Purnomo, S.H., S.Tr.Han.), Serka Bek Imam Hizbullaoh dan Kls Mess Fredy Ramandhani yang sebelumnya mendapat perintah dari Komandan KRI Sidat-851 untuk bersilaturahmi ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk membujuk Terdakwa agar kembali masuk kerja dan mencari jalan keluar untuk permasalahannya akan tetapi Terdakwa tidak mau lagi masuk kerja dan Terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya kemudian pada tanggal 9 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dibawa oleh anggota satprov Denma Koarmada II Kantor Satprov untuk dijadikan tahanan titipan.
z. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, Terdakwa dengan didampingi oleh Letu Laut (P) M. Gilang Ramadhan, Saksi-2 dan Kls Freddy Ramadhani membawa Terdakwa pindah dari sel Satprov Denma Koarmada II ke Pom Lantmak XIII Tarakan dengan menggunakan pesawat kemudian tiba pada pukul 17.35 WITA di bandara Juwata Tarakan selanjutnya Terdakwa dibawa ke RSAL Ilyas Tarakan untuk pemeriksaan kesehatanya selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa dibawa ke kantor Denpom Lantamal XIII selanjutnya untuk dilaksanakan penahanan dan proses hukum.
aa. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menyelewengkan/menggunakan secara pribadi dana operasi KRI Sidat-851 bulan November 2024, Desember 2024, Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, Dana Bon/dana pinjaman dari Sops Koarmada II dan dana taktis dari semua Operasi sejumlah Rp 113.073.000,- (seratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) kemudian Dukungan dana Uang layar, Uang Makan Operasi, PDTT, Air mineral Ops. Tri Dharma-01 bulan Oktober 2024 sejumlah Rp 181.280.000,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Sisa dana dukungan uang makan operasi bulan November 2024, Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025 sejumlah Rp 80.750.000,- (Delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total keseluruhan berjumlah Rp 375.103.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta seratus tiga ribu rupiah). ab. Bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagai Juru Bayar tidak pendistribusian dana operasi KRI Sidat-851 telah menimbulkan kerugian bagi seluruh personil KRI Sidat-851 yang terlibat dalam pelaksanaan tugas operasi tersebut dan karenanya satuan melaporkan ke Pomal Kodaeral XIII untuk dilakukan proses hukum.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
