| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 25-K/PM.I-07/AD/VIII/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Awl Resky Yanich Christabel Lantang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap berbagai keharusan dinas | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 25-K/PM.I-07/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/136/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Prada Awl Resky Yanich Chritabel Lantang (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Dikmata di Rindam VI/Mlw di Banjarbaru tahun 2020 lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjurta Arhanud di Mlaang Jatim Tahun 2020 dan dilantik pada tahun 2020 kemudian ditempatkan di Yonarhanud 7/ABC sampai dengan sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31200915520600, Jabatan Taban Satbak 3 Ton 1 Raimer A Yonarhanud 7/ABC Dam VI/Mlw. b. Bahwa Terdakwa sebelumya pernah melakukan tindak pidana Desersi yang telah di putus Pengadilan Militer I-07 Balikpapan nomor Putusan 4-K/PM.I-07/AD/I/2024 tanggal 29 Februari 2024 Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjalani pidana di Lemasmil V Banjarbaru dan keluar penjara awal tahun 2023. c. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2026 Terdakwa, Serda Rizal (Saksi-2), Pratu Iqbal Nur Hani (Saksi-3) dan 7 (tujuh) orang anggota Yonarhanud 7/ABC sebagaimana lampiran Surat Perintah Danyonarhanud 7/ABC Nomor Sprin/6/I/2026 tanggal 6 Januari pada huruf Romawi IV DINAS JAGA KESATRIAN pada nomor urut 9 (sembilan) melaksanakan tugas jaga Kesatrian Yonarhanud -7 Kota Bontang, Prov. Kaltim sebagai Perwira Jaga adalah Serka Rudi Prasetyo (Saksi-1). d. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa sebagai penjaga Pos meminta izin kepada Saksi-2 dengan alasan mengambil obat di Blok M, namun sekira pukul 05.25 WITA Terdakwa belum kembali, sehingga Saksi-2 memerintahkan Pratu Dwi Bagus Irawan (Saksi-4) dan Prada Irham melakukan pengecekan di asrama namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-2 menelepon Saksi-3 yang berada di Pos 3 untuk melakukan pengecekan dirumahnya juga tidak ditemukan sehingga dalam daftar nominatif absen baterai Meriam A atas nama Terdakwa ditulis THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin). e. Bahwa Terdakwa saat pergi meninggalkan satuan sedang melaksanakan tugas dinas dalam jaga Kesatriaan Yonarhanud 7/ABC dengan cara melewati pagar yang sedang dalam tahap Pembangunan disebelah kantor Samsat Bontang, selanjutnya berjalan menyusuri gang ke arah Saleba kemudian Terdakwa naik mobil travel Ayla warna silver menuju Samarinda turun di Pangkalan Bus sebelah kiri RST Samarinda kemudian Terdakwa jalan kaki menuju rumah kost temannya yang bernama Sdr. Ari di Perumahan Kota Samarinda. f. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa izin bekerja sebagai tenaga bongkar muat beras, ikut Sdr. Sugengdi Samarinda sebagai supir truk, tinggal berpindah-pindah yaitu di rumah kost sdr. Ari di Perum Jl APT Pranoto, Rumah Sdr. Sugeng di Muara Badak dan di rumah Sdr. Grace yang merupakan pacar Terdakwa dan tidak membetitahukan keberadaanya melalui surat atau telepon baik kepada Saksi-1, Saksi-3 maupun atasan lainnya.. g. Bahwa motifasi Terdakwa meninggalkan Satuan karena Terdakwa sudah tidak tahan menghadapi tindakan yang selalu diterima Terdakwa dan menghindari dari senior yang usil. Terdakwa tidak mengetahui alasan dan tujuan Terdakwa ditindak senior. Untuk menghindari dari senior pada saat Terdakwa melaksanakan piket jaga Kesatriaan Terdakwa bertekad untuk melarikan diri dari Satuan menuju Samarinda karena uang ongkos hanya cukup ke Samarinda. h. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.55 WITA Terdakwa ditangkap oleh Serda Amin Wirajaya Kesuma (Saksi-5) petugas Polisi Militer di Rumah kontrakan milik Sdr. Grace yang merupakan Pacar Terdakwa di Jl Rukun II Kel.Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Prov. Kaltim selanjunya dibawa ke ruang tahanan Denpom VI/1 untuk proses hukum. i. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 7 Januari 2026 sampai dengan ditangkap tanggal 27 Februari 2026 atau selama 52 (lima puluh dua hari) secara berturut-turut. j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
