| Dakwaan |
- Bahwa Serma Jamaludin Bawika (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui Diktuk Secaba PK T.A. 2005 di Manado setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda , setelah lulus mengikuti kejuruan Infanteri di Rindam VI/Tpr (saat ini Kodam VI/Mlw) setelah lulus pada Tahun 2006 ditugaskan sebagai Ba Kodam VI/Tpr (saat ini Kodam VI/Mlw) kemudian dipindah tugaskan ke Yonif 611/Awl menjabat sebagai Danru 2 Kipan B Yonif 611/Awl, kemudian pindah tugas di Koramil 0912-04/Long Iram Jabatan Babinsa Koramil 0912-04/Long Iram, Kodim 0912/Kbr kemudian pindah tugas (BP Pok Tuud) di Kodim 0912/Kbr sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma, NRP 21060223260585.
- Bahwa Letda Inf Moh Wahyudi (Saksi-1), Serma Syahrial Rahmadi (Saksi-2), Kopda Steven Ile Lewar (Saksi-3), Serka Bagus Agung.P (Saksi-4), Kapten Cpm Salmon Paramma (Saksi-5) dan Serka Samsul. B, (Saksi-6) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 13 November 2025.
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA saat dilaksanakan apel pagi di Makodim 0912/Kbr Makodim 0912/Kbr Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah, kemudian anggota untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumah Terdakwa dan ditempat dimana Terdakwa pernah kunjungi, namun keberadaan Terdakwa tidak diketemukan, bahwa Kesatuan Kodim 0912/Kbr melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa dengan mendatangi kediaman Terdakwa dan menghubungi pihak keluarga dari Terdakwa, namun keberadaan Terdakwa tidak diketemukan juga, selanjutnya Kodim 0912/Kbr melimpahkan perkara Terdakwa sesuai dengan surat Dandim 0912/Kbr Nomor R/42/IX/2025 tanggal 13 September 2025 kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan Terdakwa ke Denpom VI/1 Samarinda untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Laporan Polisi Nomor LP-09/A.07/IX/2025/IDIK tanggal 29 September 2025.
- Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, diduga karena Terdakwa ada permasalahan rumah tangga dengan istri Terdakwa dan rumah tangga sudah tidak harmonis.
- Bahwa pada tanggal 14 November 2025 pukul 13.15 WITA Terdakwa sedang makan di rumah makan Wong Deso Jl. Gajah Mada Kec. Barong Tongkok Kab. Kubar Prov. Kaltim telah ditangkap oleh Saksi-5 bersama personel Subdenpom VI/I-5 Kbr dan Saksi-6 dari Kodim 0912/Kbr kemudian Terdakwa dimasukan ke dalam mobil kemudian di bawa ke Rumah Sakit Santa Familia Kab. Kubar Prov Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Terdakwa setelah selesai pemeriksaan Terdakwa dibawa dengan menggunakan mobil menuju Ma Kodim 0912/Kbr untuk tanda tangan surat penahanan Terdakwa setelah selesai Terdakwa dibawa lagi dengan menggunakan mobil menuju kantor Ma Subdenpom VI/1-5 Kbr untuk menjalani penahanan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dibawa ke Ma Denpom VI/1 Samarinda dengan menggunakan mobil dan pengawalan personel Subdenpom VI/1-5 Kbr kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa tiba di Denpom VI/1 Samarinda kemudian Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit TK. IV Samarinda untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah selesai Terdakwa kembali ke Denpom VI/1 dan kemudian dimasukan ke dalam ruang tahanan Ma Denpom VI/1 Sambil menunggu proses hukum.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Kodim 0912/Kbr sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025 atau selama 108 (seratus delapan) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 0912/Kbr tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.
|